Alfian Tanjung Kembali Diadili

by
foto:istimewa

Tim kuasa hukum Alfian Tanjung, Achmad Mihdan menilai, seharusnya Alfian diberikan piagam penghargaan karena sering menyampaikan bahaya laten PKI.

Wartapilihan.com, Jakarta  –-Ketua Taruna Muslim Ustaz Alfian Tanjung hari ini, Rabu (27/12), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dilaporkan oleh salah satu pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena menyebut 85 persen PKI berada di PDIP. Sebelumnya, Alfian divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya karena menyampaikan bahaya laten komunis di masjid Al-Fallah Surabaya dan tempat-tempat lain.

“Hari ini pembacaan dakwaan. Kelihatannya ini proses yang normatif saja. Insya Allah pekan depan kita sudah siapkan eksepsinya,” kata Alfian Tanjung kepada media usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/12).

Diketahui, saat ini Alfian berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. Usai menjalani sidang, dirinya langsung dikawal oleh aparat untuk kembali ke Mako Brimob, meskipun hanya sebentar jumpa dengan keluarga tercintanya.

“Iyah (di Mako Brimob) sedang banyak menulis dan mempersiapkan apa yang akan menjadi eksepsi,” ucapnya.

Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Achmad Mihdan mengungkapkan, aktivitas (menyampaikan bahaya laten komunis) yang dilakukan Alfian merupakan bagian dari kepeduliannya terhadap NKRI. Michdan menilai, Alfian sangat mencintai NKRI dan tidak mau terulang kasus G-30S/PKI terjadi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan PDIP karena ada kader PDIP yang dianggap oleh beliau (Alfian) juga selalu mengumandangkan isu PKI. Jadi beliau sangat tidak berkenan tentang hal itu. Tentu Eksepsi yang kami buat dengan baik, karena ini pengalaman yang kedua setelah beliau disidangkan di Surabaya,” tutur Michdan.

Alfian Tanjung didakwakan pasal kebencian yaitu pasal 27, pasal 28 dan 310 tentang pencemaran nama baik khususnya pada golongan. Selanjutnya, kata Michdan, pihaknya akan menghadirkan saksi untuk memberikan penilaian apakah PDIP masuk kepada golongan.

“Ini yang mungkin akan jadi bahasan cukup pelik. Sebab, ada tanggapan dari ahli-ahli yang berkaitan,” jelasnya.

Menurutnya, Alfian Tanjung tidak layak dijadikan sebagai terdakwa, apalagi sampai divonis dua tahun penjara. Sebab, selama ini tidak hanya menjadi dosen di Universitas, tetapi juga dipanggil di kesatuan-kesatuan TNI-Polri guna memberikan pemaparan yang berkaitan dengan PKI.

“Ini seharusnya di kaji. Kita menghadirkan dua tokoh dari TNI pada sidang di Surabaya, Pak Sarwan Hamid dan Kivlan Zen. Mereka memberikan pendapat bahwa orang seperti Alfian harusnya diberikan piagam penghargaan terhadap kepeduliannya kepada NKRI,” sesalnya.

Senada hal itu, Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) Asep Syaripudin menuturkan, peristiwa yang dialami oleh Ustaz Alfian Tanjung merupakan potret keburukan rezim terhadap seseorang yang kritis dengan melakukan kriminalisasi.

“Ustaz Alfian Tanjung merupakan dai yang berjuang bagaimana negeri ini benar-benar mengamalkan Pancasila. Yang beliau lakukan adalah menjaga NKRI dari paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Asep.

Seharusnya, tutur Asep, apabila ada anak bangsa yang kritis, rezim bukan malah memukul tetapi merangkul. Terlebih, Informasi bahaya laten Komunis disampaikan oleh Alfian jauh sebelum Pilkada berlangsung.

“Oleh karena itu, apa yang dilakukan Ustaz Alfian untuk menegakkan kedaulatan dan mencegah paham komunis terjadi. Kami dari API Jabar akan konsisten mengawal Persidangan, termasuk pekan depan eksepsi,” tukas Asep.

Sebagai bangsa negara, tentunya lanjut dia, Indonesia ingin berdaulat baik sosial, hukum, ekonomi, dan politik. Tidak boleh ada intervensi dan invansi dari negara lain. Menurutnya, hal yang dilakukan oleh Alfian merupakan upaya untuk mencegah invasi Cina yang semakin mendominasi.

“Oleh karena itu, kami sangat kecewa ketika Ustaz Alfian Tanjung divonis dua tahun. Sebab yang dilakukan oleh Ustadz Alfian seharusnya diberikan apresiasi oleh pemerintah, bukan di kriminalisasi,” tegasnya.

Rencananya, pekan depan Rabu (3/1) API Jabar akan mengerahkan ratusan massa untuk melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna mendukung Alfian Tanjung agar bebas dari kriminalisasi yang dilakukan rezim.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *