Aktivitas Anggota HTI Tidak Dilarang

by
Aktivitas Anggota HTI Tidak Dilarang

“Tidak ada seorang pun yang dapat melarang HTI, atau menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang, dengan segala atribut identitasnya tampil ke publik dalam rangka melakukan upaya hukum yang cukup untuk mencari keadilan,” tegas Yusril.

Wartapilihan.com, Jakarta –Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menyampaikan lanjutan upaya hukum dan tanggapan atas beberapa kejadian terhadap Individu Anggota atau Pengurus HTI pasca keluarnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Usai PTUN menjatuhkan Putusan menolak seluruh Gugatan HTI, pihaknya melakukan Permohonan Banding pada Rabu (16/5) dan Senin (4/6) memasukkan Memori Banding atas Putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi TUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Meskipun PTUN Jakarta telah menjatuhkan amar putusan yang menolak seluruh Gugatan HTI, namun putusan itu juga telah menegaskan, eksistensi HTI tetap diakui sepanjang untuk melakukan upaya hukum,” ujar Yusril.

Dengan demikian, lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, meskipun sudah dinyatakan bubar oleh Menteri Hukum dan HAM, namun keberadaan HTI tetap dianggap ada sepanjang untuk melakukan upaya hukum mencari keadilan, dan tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

“Tidak ada seorang pun yang dapat melarang HTI, atau menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang, dengan segala atribut identitasnya tampil ke publik dalam rangka melakukan upaya hukum yang cukup untuk mencari keadilan,” tegas Yusril.

Selain itu, Putusan PTUN Jakarta menegaskan bahwa pihak yang terkena (addressat) dari Keputusan Menteri adalah Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Menurut dia, yang disasar Keputusan Menteri adalah HTI sebagai lembaga. Akibatnya, hak berserikat yang dicabut adalah hak berserikat dari HTI sebagai lembaga, bukan hak berserikat dari Individu Anggota dan atau Pengurusnya.

“HTI boleh saja berhenti kegiatannya karena telah dinyatakan bubar. Namun anggotanya tetap boleh beraktivitas menjalankan dakwah seperti memberi ceramah, menyampaikan khutbah, menghadiri pengajian dan lain sebagainya,” tutur Yusril.

“Tidak seorangpun dapat menghalangi kegiatan tersebut, karena hal itu bagian dari hak asasi manusia untuk menjalankan kebebasan beragama sebagaimana dilindungi Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” sambungnya.

Dikatakan Yusril, pasca PTUN Jakarta menolak Gugatan Perkumpulan HTI untuk seluruhnya, di berbagai daerah marak terjadi tindakan, penghalangan, penghadangan Anggota dan Pengurus HTI yang mengarah kepada intimidasi dan persekusi.

“Atas kejadian di atas, kami tegaskan bahwa, semenjak keluarnya SK Menteri yang mencabut dan membubarkan Perkumpulan HTI yang kemudian dikuatkan oleh Putusan PTUN Jakarta, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang mengatas namakan lembaga Perkumpulan HTI. Penghentian kegiatan lembaga ini adalah bukti bahwa Perkumpulan HTI taat hukum dan tidak pernah menjalankan kegiatannya dengan melanggar hukum,” papar Yusril.

Yusril mengingatkan, kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu Anggota dan/atau Pengurus HTI.

“Atas dasar itu, maka segala upaya-upaya yang menghalangi, menghadang, atau lebih jauh lagi mengintimidasi dan mempersekusi individu-individu Anggota atau Pengurus HTI untuk melakukan ceramah, pengajian, khutbah dan kegiatan dakwah lainnya, adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran atas hak konstitusional warga Negara untuk menjalankan kebebasan beragama,” tandasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *