29 Tahun LPPOM MUI Berkiprah

by
Foto: Istimewa

LPPOM MUI menorehkan pengabdiannya untuk ummat dalam mengawal kehalalan produk, mulai dari mikro sampai makro.

Wartapilihan.com, Jakarta –Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas untuk meneliti, mengkaji, menganalisa dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika; Apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam, yakni halal/boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Islam khususnya di wilayah Indonesia. Selain itu, juga dapat memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada masyarakat.

Lembaga ini didirikan atas keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan surat keputusan perizinan nomor 018/MUI/1989, pada tanggal 26 Jumadil Awal 1409 Hijriah atau 6 Januari 1989.

Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati mengatakan, latar belakang lembaga ini didirikan adalah bahwa ajaran agama Islam mengatur sedemikian rupa tentang makanan dan minuman. Makanan dan minuman dapat dikategorikan sebagai halal, haram, atau syubhat. Bahan-bahan yang diharamkan dalam pelajaran agama Islam adalah bangkai, darah, babi dan hewan-hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 178). Sedangkan minuman yang dikatagorikan haram adalah semua bentuk khamar (minuman yang mengandung beralkohol) (Al Qur’an Surat Al Baqarah 219).

“Sebagai lembaga otonomi bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikasi Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal dalam setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika,” ujar Jati.

Saat ini, lanjut Jati, LPPOM MUI sudah melakukan sertifikasi halal terhadap 2.196 perusahaan dengan jumlah sertifikat 2.989 dan jumlah produk sebanyak 120.756. Ia menilai, sejak tahun 2012 jumlah pendaftar sertifikat halal meningkat secara signifikan.

“Bayangkan, pada tahun 2012 baru ada 569 pendaftar sertifikasi halal, kemarin pada 2017 sudah mencapai 3.572. Artinya, animo dan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan syariah cukup tinggi. Dan ini patut kita apresiasi,” ungkapnya.

Termasuk, kata Jati, perkembangan produk bersertifikasi halal. Pada tahun 2012 dari 185 perusahaan, LPPOM MUI telah mengeluarkan 229 sertifikat untuk 3.210 produk. Angka tersebut terus meningkat signifikan sampai 2017 dengan total 1.451 perusahaan dengan 1.908 jumlah sertifikat dan 69.658 produk dengan rata-rata waktu layanan sertifikat halal online (SS-23000) ada di angka 58,48 persen.

“Sebagai gambaran, standar untuk hari pelayanan, di ‘quality plan’ 75 hari.  Dari mulai registrasi sampai ‘download’ sertifikat halal. Tapi, saat ini LPPOM mampu mencapai rata-rata pelayanan kurang lebih 45 hari. Tentu pencapaian ini menjadi apresiasi LPPOM MUI dan seluruh stake holder termasuk mass media yang terus mendukung kesadaran halal di Indonesia,” tandasnya.

Ahmad Zuhdi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *