Wakaf Produktif Dapat Menjadi Role Model

by
Diskusi peserta training wakaf di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (25/10). Foto: Zuhdi.

Potensi wakaf masyarakat Indonesia belum terhimpun secara menyeluruh. Selain untuk sosial dan pendidikan, wakaf dapat diproduktifkan untuk sektor properti, transportasi, pasar modal, pertambangan, dan perkebunan. Saat ini, baru tiga lembaga yang berhasil mengelola wakaf produktif yaitu Al-Azhar, Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Pondok Modern Gontor.

Wartapilihan.com, Jakarta — Potensi wakaf di Indonesia saat ini cukup besar dan dapat dijadikan titik balik kebangkitan ekonomi umat Islam. Melalui pengelolaan wakaf ekonomi produktif yang baik, diyakini akan berdampak besar pada perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Founder Wakaf Asuransi Syariah Ustaz Rofiq Thoyyib Lubis mengatakan, jika potensi zakat mencapai Rp217 triliun dari 2,5% harta umat Islam, maka ada 97,5% lagi kekayaan umat yang belum tersentuh. Salah satunya dana wakaf. Jika dari Rp217 triliun dikalikan 40 saja, maka ada Rp11.387 triliun.

“Nah, sesuai Undang-Undang Wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) merilis hanya boleh 1/3 harta yang diwakafkan. Berarti 11.387 triliun dibagi tiga, angkanya mencapai 3.827 triliun. Tetapi yang hari ini kita lihat, potensi zakat yang Rp217 triliun saja masih diangka Rp6 triliun,” ujar Rofiq di Gedung MUI, Kamis.

Dengan potensi yang besar ini, kata Rofiq, BWI dan Lembaga Wakaf MUI perlu satu inovasi, kebersamaan, kemitraan, dan tidak bisa lagi bekerja secara parsial. Karena itu, LW-MUI telah menjalin kerjasama dengan beberapa pihak dari asuransi dan perbankan syariah. Diantaranya dengan Bank Muamalat Indonesia dengan meluncurkan Tabangan Wakaf Sapu Jagat dan Tabungan Wakaf Sapu Jagat Prima.

“Kami juga akan meluncurkan kartu wakaf yang akan berfungsi di eksekutif loan seluruh bandara di Indonesia. Kedepannya, para eksekutif muda harus bangga dengan bukan lagi mengeluarkan kartu kredit. Loan itu kan platinum. Nah sekarang dirubah, jika wakafnya besar, ambil kartu loan eksekutif wakaf. Itu solusinya,” ujarnya.

Selain itu, dengan tabungan wakaf, masyarakat bisa berwakaf, menabung tanpa uang tunai yaitu dengan bekerjasama dengan bank, tapi ada juga tabungan Wakaf Sapu Jagat yang langsung tunai. Rofiq menjelaskan, akad tabungan Wakaf Sapu Jagat adalah shadaqah jariyah sesuai keterangan dalam Al-Qur’an dan Hadist tentang amalan yang tidak akan terputus.

“Contohnya, setiap dana yang terhimpun, dari Wakaf Sapu Jagat, misalnya Rp1 mmiliya, 50 persennya tidak boleh diganggu gugat. Yang 500 jutanya kami jadikan sedekah untuk operasional dan microfinance untuk membebaskan masyarakat dari transaksi riba. Sebab, bangsa kita dicap bangsa riba. Kita harus buktikan, melalui wakaf transaksi riba kita bersihkan dan lunasi. Agar negara kita bisa menjadi baldatun tayyibatun warabbun gafuur,” Rofiq memaparkan.

Mantan Direktur Lembaga Wakaf Al-Azhar ini berharap, sekembali ke daerahnya masing-masing, peserta training dapat mensosialisasikan potensi dan edukasi wakaf. Sehingga, seluruh masyarakat dan lembaga dapat bermitra dengan Lembaga Wakaf MUI.

“Kedua, kita mengajak lembaga lain menjadi nadzir wakaf. Termasuk mahasiswa, dosen, ICMI sama-sama menggerakkan potensi wakaf. Lembaga wakaf MUI hanya fasilitator bukan regulator. Kita memfasilitasi teman-teman yang belum punya nadzir dan belum training,” tandasnya.

Ahmad Zuhdi, Melati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *