Terkesan Partisan, Kredibilitas Lembaga Survey Dipertanyakan

by
foto:istimewa

Lembaga survey yang tidak kredibel perlu dihukum dengan mengumumkan ke publik bahwa lembaga ini telah melanggar aturan dan kode etik.

Wartapilihan.com, Jakarta — Sekretaris Jenderal Aliansi Pencerah Indonesia (Sekjen API) Pedri Kasman menyoroti suguhan data dan informasi dari lembaga survey yang terkesan partisan. Ia menilai, aroma penggiringan opini dan pembohongan public begitu terasa. Bahkan kadang disertai provokasi berlagak ilmiah

“Lembaga survey harusnya menjadi salah satu elemen penting dalam membangun kualitas demokrasi. Kehadiran lembaga ini memberikan warna tersendiri dalam setiap kontestasi pemilu legislatif, pilkada, maupun pilpres,” katanya di Jakarta, Kamis (10/1).

Dengan fakta itu, API mendorong embaga survei harus mempertanggungjawabkan kredibilitasnya terhadap publik. Mereka harus menjelaskan betul soal independensi mereka. Apakah lembaganya konsultan politik atau murni sebagai lembaga survei. Penting juga ada transparansi terhadap sumber keuangan.

“Jika mereka menerima dana dari kontestan politik baik capres atau partai politik maka seharusnya disampaikan ke public secara terbuka,” katanya.

“Kami memandang penting kiranya publik menyorot kredibilitas lembaga-lembaga survey yang kerap menghiasi dunia pemilu kita. Publik harus selektif terhadap data dan informasi yang disajikan. Dan bahkan penting untuk menyeleksi lembaga yang menyajikan, apa lembaganya masih layak dipercaya atau tidak,” sambungnya.

Pedri menjelaskan, data survey harus diuji dengan metodologi yang digunakan. Akurasi data, penetapan sampel dan sebagainya. Karenanya, lembaga survei harus menyajikan secara terbuka data mentah mereka sebelum dibumbui dengan analisa-analisa dan opini. Sehingga publik bisa menilai dan mengkaji juga data-data itu.

“Dari sini akan gampang diuji kredibilitas lembaganya setelah mereka mengumumkan kesimpulan surveynya,” ujarnya.

Jika terindikasi tidak jujur menyampaikan kesimpulan survey, maka bisa dikategorikan sebagai lembaga yang melakukan kebohongan publik. Publik patut menghukum mereka dengan mengesampingkan eksistensi lembaga tersebut dan tak mempercayai hasil-hasil survey mereka. Pada posisi ini sejatinya lembaga survey telah menggali kuburan sendiri.

“Penting juga kiranya KPU dan Bawaslu membuat peraturan untuk lembaga survei yang akan merilis hasil-hasil surveinya. Agar kemudian pemilu kita tidak diwarnai dengan hoaks-hoaks yang berselimut baju ilmiah,” kata Pedri.

Demikian juga asosiasi lembaga survey penting membuat kode etik yang tegas disertai sanksi keras bagi mereka yang melanggar. Lembaga yang tidak kredibel perlu dihukum dengan mengumumkan ke publik bahwa lembaga ini telah melanggar aturan dan kode etik.

“Pemilu 2019, baik pemilu legislatif apalagi pilpres sangat penting kita selamatkan. Pemilu ini harus berkualitas dan menghasilkan pemimpin terbaik dengan cara-cara yang baik pula. Salah satunya dengan mengawal keberadaan lembaga survei agar tidak menjadi perusak dalam praktik demokrasi di negeri ini,” tutupnya.

Adi Prawira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *