Dalam pasal 96 dan 97 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, penyebar blangko e-KTP dapat dikenakan sanksi pidana. Bagaimana dengan oknum yang mengkorupsi
Dalam pasal 96 dan 97 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, penyebar blangko e-KTP dapat dikenakan sanksi pidana. Bagaimana dengan oknum yang mengkorupsi