Sumber Dana Gaji Ke-13

by
Foto: merdeka.com.

Adanya THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di dalamnya termasuk para pejabat negeri dan juga PNS, juga TNI, Polri dan Pensiunan membuat sejumlah pihak bertanya-tanya, dari mana sumber dana gaji ASN di daerah?

Wartapilihan.com, Jakarta – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengklarifikasi bahwa anggaran THR untuk ASN sudah dilakukan sejak tahun lalu, bukan hanya sekarang ini.

“Artinya, alokasi anggaran ada di dalam UU APBN 2018. Dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah memasukkan THR gaji ke-13,” paparnya.

Adapun petunjuk teknis mengenai tata cara untuk pemerintah daerah, menurutnya seluruh aturan mainnya sudah jelas.

“Yang penting harus melakukannya secara hati-hati. Saya sudah minta pada Dirjen, daerah mana yang kesulitan,” tegas dia.

Menurut Nufransa Wira Sakti, Divisi Komunikasi dari Kementerian Keuangan, pembayarann THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah merupakan tanggung jawab APBD.

Dana untuk hal tersebut bersumber dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) serta sumber penerimaan daerah lainnya. Dalam perhitungan DAU tahun 2018, untuk formulasi Alokasi Dasar telah memperhitungkan pula Gaji ke 13 dan THR.

“Pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD ini sudah diatur pula dalam Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada Bupati/Walikota dengan nomor surat 903/3387/SJ dengan perihal pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD.

Pemberian THR diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018, sedangkan pembayaran Gaji 13 pada minggu pertama bulan Juli 2018,” kata Nufransa.

Selain gaji pokok, PNS Daerah menerima juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Bahkan dalam surat tersebut disebutkan juga bagi daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji 13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menyediakan anggaran tersebut dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dana/atau menggunakan kas yang tersedia.

Tidak Semua Daerah Miliki APBD yang Cukup

Sementara itu, Yenny Sucipto selaku Sekjen Fitra mengatakan, dalam hal memberikan tunjangan THR bagi para ASN, tidak bisa dengan serta-merta mengambil dana dari APBD. Pasalnya, hal ini dapat menyebabkan rentannya terjadi pola koruptif yang baru.

“Jika tunjangan kinerja diberikan kepada para ASN tidak berdasarkan standar yang jelas akan dimanfaatkan oleh para elit daerah untuk melakukan tindakan koruptif,” kata Yenny, dalam acara ‘Apa Kabar Indonesia tvOne’, Rabu pagi, (6/6/2018).

Terlebih, tidak semua daerah memiliki dana fiskal yang cukup untuk membayarkan THR kepada para pegawainya.

“Terdapat 207 kabupaten yang fiskalnya rendah, dan dari 93 kota sebanyak 47% masih memiliki dana fiskal yang rendah pula,” terangnya.

Maka dari itu, bisa saja menganggarkan dana dengan cara menggeser menggunakan dana cadangan terlebih dahulu. Namun, seyogyanya ia menekankan agar terdapat pembahasan terlebih dahulu melalui DPRD masing-masih daerah.

“Hal ini juga menjadi PR bagi Kemendagri, agar tidak melempar begitu saja ke daerah (beban THR ini),” pungkas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Yustinus Prastowo selaku pengamat kebijakan publik menilai, hal ini adalah suatu hal yang legal formal. Menurutnya, pergeseran anggaran dimungkinkan asal ada pertanggungjawaban.

“Hal ini merujuk pada isu teknis. Pemerintah daerah hanya perlu proaktif dan kreatif. Pergeseran anggaran dimungkinkan. Anggaran belanja bisa ditunda terlebih dahulu, atau menggunakan uang kas yang ada. Tinggal dipertanggungjawabkan saja, mekanismenya ada yang seperti itu,” tukas dia.

“Meski bisa diambil dari manapun uang tersebut, tetapi enam bulan ke depan Pemda harus bekerja keras untuk mengganti dana yang telah terpakai,”

Kendati demikian, petunjuk teknis mengenai pembagian THR kepada ASN ini dinilai masih belum banyak disosialisasikan. Terlebih, waktu yang sangat mepet dimana liburan juga dimajukan.

“Secara ekonomi sebetulnya baik, karena (pembagian THR pada ASN) akan menggerakkan perekonomian di daerah,” terangnya.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *