Sertifikat Halal dan Sertifikat Sistem Jaminan Halal

by
foto:istimewa

Masyarakat sering keliru memahami keduanya, bagaimana keterangan dari Direktur LPPOM-MUI terkait hal ini?

Wartapilihan.com, Jakarta —Sertifikat halal dan sertifikat sistem jaminan halal (SJH) keduanya memiliki esensi dan mekanisme berbeda. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika. Hal itu disampaikan Direktur LPPOM-MUI Lukman Hakim dalam penyerahan sertifikat kepada PT. Eka Bogainti di Gedung LPPOM-MUI, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1).

“Perusahaan yang memiliki sertifikat halal maka wajib memiliki sertifikat sistem jaminan halal. Sertifikat SJH wajib sebelum adanya sertifikat halal,” kata Lukmanul.

Sedangkan SJH, dalam penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk Manual Halal yang meliputi lima aspek. Pertama, pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (halal policy). Kedua, panduan halal (halal guidelines). Ketiga, sistem Organisasi Halal. Keempat, uraian titik kendali kritis keharaman produk dan kelima, sistem audit halal internal.

“Perusahaan dituntut untuk memiliki penilaian minimal dan maksimal. Tiga kali berturut-turut mendapatkan nilai maksimal, maka perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan sertifikat sistem jaminan halal,” ujar Lukmanul.

Dalam kesempatan tersebut, Lukman memberikan penyerahan simbolis sertifikasi halal dari Lembaga Penelitian dan Pengkajian Obat-Obatan, Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) ke PT Eka Bogainti (Hoka-Hoka Bento).

“Saya sangat faham betul perjuangannya (mendapatkan sertifikat sistem jaminan halal) tidak mudah, tapi itulah komitmen yang tinggi dari Hokben. Tanpa komitmen dan kerja keras, kita tidak akan mendapat kepercayaan. Saya ucapkan selamat dan apresiasi. Semoga PT Eka Bogainti mampu menunjukan kredibiltasnya kepada konsumen dan umat muslim untuk memastikan produknya halal dan thayyib,” tandasnya.

Dalam kesempatan sama, Ko Halal Internal Hoka-Hoka Bento Group (PT. Eka Bogainti) Farukil Ulum memaparkan perjalanannya mendapatkan sertifikasi halal pada tahun 2006 setelah ramai isu halal tentang Hokben pada 2004, dan sempat ramai kembali pada 2014.

“Tahun 2008 kami mendapatkan sertifikat halal. Pada 2009, kami di audit sistem jaminan halal dan mendapatkan sertifikat A. Ternyata untuk menjaga itu tidak mudah. Makanya, perolehan September 2017 kemarin kami sangat bersyukur mendapatkan sertifikat SJH,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sertifikat sistem JPH bukan saja melalui pendekatan bahan, tapi juga pendekatam sistem. Sistem dibuktikan dengan sistem jaminan halal. Sistem ini adalah sistem yang menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang muncul seputar sistem perusahaan dan prosedural organisasi. Adapun sertifikat halal berkaitan dengan proses bahan baku, pembuatan, pengolahan sampai penyajian.

“Dari produksi, manufaktur, distribusi hingga retail semua kami kelola. Keunggulannya, semua fungsi itu kami kelola penuh. Dan kami akan mengembangkan core perusahaan melalui Hokben Group,” ujarnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *