Mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan sesuai UU JPH dan dilaksanakan oleh MUI melaui LPPOM sampai BPJPH dapat berfungsi dengan baik. Diharapkan Penjelasan BPJPH melalui surat resmi tersebut dapat mengakhiri keraguan dan kegamangan masyarakat dan pelaku usaha.
Wartapilihan.com, Jakarta — Pasca Anual meeting World Halal Council yang baru-baru ini yang diselengggarakan di Jakarta, dimana sebagai salah satu pembicaranya adalah Ikhsan Abdullah sebagai Direktur Indonesia Halal Watch yang memberikan materi Halal Act No 33 year 2014. Pertanyaan yang disampaikan kepada IHW seputar:
1. Apakah permohonan sertifikasi halal sudah dapat diajukan kepada BPJPH?
2. Bagaimana pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal dan kemana harus memperpanjang sertifikasi halal yang sudah habis masa berlakunya?
3. Berapa tarif resmi untuk biaya sertifikasi halal?
4. Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Badan Sertifikasi Halal Luar Negeri yang selama ini telah memperoleh pengakuan (recognize) dari Majelis Ulama Indonesia, atau saling pengakuan.
5. Pertanyaan berkisar, apakah kami harus mendapatkan pengakuan dari MUI atau BPJPH?
Di penghujung tahun 2018 tepatnya pada 31 Desember, Indonesia Halal Watch (IHW) mendapat kiriman Surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Surat tersebut ber No 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018.
Surat yang tertulis ‘penting’ itu merupakan surat balasan atas Surat IHW tanggal 20 Desember 2017. Surat tanggal 18 Januari tahun 2018 dan surat tanggal 3 Desember tahun 2018 yang lalu, yang perihalnya sama.
“Alhamdulillah surat kami akhirnya dijawab oleh BPJPH,” kata Ikhsan Abdullah. Pihaknya juga berterima kasih kepada Prof Sukoso selaku Kepala BPJPH yg telah menjawab surat IHW.
“Jawaban BPJPH atas Surat IHW ini tentu saja sangat ditunggu-tunggu, karena bukan saja penting, substansial juga dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya para pekaku usaha domestik dan asing. Terima kasih BPJPH dan Prof Sukoso, jawaban tersebut dapat melegakan semua pihak,” tutur Ikhsan.
Menurut Ikhsan, pertanyaan tersebut diajukan kepada BPJPH kerena IHW mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat juga pelaku usaha dan beberapa lembaga sertifikasi halal luar negeri, baik dari kawasan Asia, Afrika maupun Eropa.
Dalam surat BPJPH kepada IHW dikatakan, BPJPH belum dapat menerima permohonan sertifikasi halal, maka sesuai ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), MUI tetap menjalankan kewenanganya untuk melakukan sertifikasi halal dan perpanjangan sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan dapat melakukan fungsinya dengan baik.
“Kewenangan tersebut dilandasi dan berdasarkan UU JPH. Menjawab pertanyaan ketiga mengenai besaran tarif atau biaya sertifikasi halal, BPJPH belum dapat memastikan besaran tarif atau biaya bagi sertifikasi halal, karena sampai saat ini ketentuan mengenai tarif dan biaya sertifikasi masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan,” papar Ikhsan.
Mengenai pertanyaan yang diajukan oleh Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri, BPJPH memberikan jawaban, bahwa pada dasarnya BPJPH berwenang mengadakan kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri sesuai pasal 6 dan Pasal 47 dan Pasal 48.
Akan tetapi kerjasama saling pengakuan atau Mengakui (recognize) Lembaga Halal Negara Luar Negeri atau saling pengakuan tersebut juga harus mengacu kepada standar halal. Selama ini 43 Lembaga Sertifikasi Luar Negri mengakui MUI dan telah saling memberikan pengakuan atau recognize. Pengakuan tersebut berstandar halal LPPOM-MUI yang berbasis Fatwa MUI.
Dengan surat penjelasa balasan dari BPJPH itu, IHW sangat mengapresiasi, karena inti surat tersebut menjelaskan bahwa BPJPH masih belum dapat melakukan fungsinya, sehingga sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan MUI melalui LPPOM.
“Ini poin penting yang harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan sesuai UU JPH dan dilaksanakan oleh MUI melaui LPPOM sampai BPJPH dapat berfungsi dengan baik. Diharapkan Penjelasan BPJPH melalui surat resmi tersebut dapat mengakhiri keraguan dan kegamangan masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya.
Menanggapi siaran pers dari Indonesia Halal Watch (IHW), Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyatakan, pihaknya mengapresiasi solusi yang dihasilkan dalam diskusi antara IHW dengan Kepala BPJPH, yang pada intinya menegaskan bahwa pelayanan sertifikasi halal harus tetap berjalan. Tidak boleh ada stagnasi, apalagi penyebabnya adalah kekosongan hukum karena Peraturan turunan dari UU JPH memang belum ada.
“Kami menyambut baik hal tersebut, demi kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen.”
Lukmanul Hakim mengharapkan agar pemberlakuan UU JPH didasari oleh kesiapan dari segala aspek, baik legalitas, infrastruktur, sumber daya manusia maupun dari segi pembiayaan. “Dari pihak kami, LPPOM MUI sudah siap,” ujarnya, optimis.
Adi Prawira