Mengejar Halal Vaksin Rubella

by
Sumber: otcdigest.id

Vaksin MR sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus Rubella, bagaimana status halalnya?

Wartapilihan, Jakarta –Virus Rubella yang dikenal sebagai virus yang menyebabkan Campak Jerman ditandai dengan munculnya ruam merah pada kulit. Penyebaran virus rubella bisa melalui butiran liur di udara, baik dari batuk atau bersin dari penderita.

Awal Agustus ini pemerintah melalui Kementrian Kesehatan gencar melakukan kampanye pencegahan penyakit Campak dan Rubella dengan menganjurkan vaksinasi ke masyarakat untuk mencegah penyebarannya. Sebagai sebuah kebijakan, jamaknya muncul pro dan kontra. Pihak yang mendukung kampanye pemerintah sepakat bahwa pencegahan harus diutamakan. Bagi yang kontra umumnya mempertanyakan aspek kehalalan dari produk vaksin tersebut.

Dalam beberapa wawancara di media, Menteri Kesehatan Nila Moeloek meyakinkan vaksin MR tersebut aman serta halal. Vaksin Measles berasal dari embrio ayam sementara Vaksin Rubella ditanam dari stem sel yang berasal dari manusia. “Jadi tidak ada kata haram disini,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia (2/8).

Pihak LPPOM MUI saat dimintai keterangan Wartapilihan meminta agar pernyataan halal tersebut bisa dibuktikan melalui pemeriksaan yang menyeluruh. “Mengeluarkan pernyataan halal tersebut bagi kami tidaklah mudah. Perlu dilakukan pemeriksaan yang menyeluruh apakah vaksin tersebut memang sudah memenuhi semua kriteria halal,” ujar Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati.

Muti memastikan hingga saat ini belum ada satupun perusahaan pembuat vaksin MMR yang mengajukan pendaftaran sertifikasi halal.

“Karena kehalalan suatu vaksin tidak bisa hanya ditentukan dari pemeriksaan produk melainkan harus melalui pemeriksaan secara keseluruhan, termasuk juga pemeriksaan semua bahan2 yg digunakan, proses produksi, dan fasilitas,” tambahnya.

Muhammad Rifki JP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *