Remisi Untuk Ahok?

by
foto:http://poskotanews.com

Menjelang hari natal, Ahok diusulkan untuk segera mendapat remisi oleh selama 15 hari. Apakah Ahok sang terpidana kasus penodaan agama ini layak diberi remisi?

Wartapilihan.com, Jakarta –-Terhitung sudah tujuh bulan lebih Ahok terbukti bersalah karena kasus penodaan agama. Ahok sang terpidana dikabarkan akan mendapat remisi dalam rangka hari Natal.

Menurut Mohammad Kamil Pasha selaku pengacara dari LBH Street Lawyer tidak setuju dengan adanya upaya pemberian remisi kepada terpidana Ahok. Pasalnya, Ahok ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak lebih dari sehari, yang kemudian dipindahkan ke Mako Brimob.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa Pembinaan terhadap Narapidana dilakukan di lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS,bukan di Mako Brimob,” ungkap Pasha, Jum’at, (22/12/2017).

Ia menerangkan, dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur Pembinaan Narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di LAPAS, bukan di Mako Brimob.

Sedangkan dalam Pasal 16 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dinyatakan, Narapidana boleh untuk dipindahkan dari LAPAS dengan berbagai macam alasan.

“Termasuk didalamnya alasan keamanan akan tetapi pemindahaan tersebut haruslah dari LAPAS ke LAPAS lainnya bukan ke Mako Brimob,” tutur Pasha.

Ia melanjutkan, pada Pasal 34 ayat (2) & (3) PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 (enam) bulan. Sedangkan Basuki Tjahaja Purnama belum seharipun menjalankan hukuman di LAPAS.

“Dengan demikian, saudara Basuki Thahaja Purnama belum seharipun menajalankan masa hukumannya di LAPAS, sehingga tidak berhak mendapatkan remisi natal. Oleh karena itu Kami menolak pemberian remisi natal kepada yang bersangkutan,” pungkas Pasha.

Sementara itu, Reza Indragiri Amriel selaku aktivis Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengatakan, pada dasarnya masyarakat ialah korban dari terpidana. Dengan diberikannya remisi kepada terpidana Ahok, maka mempercepat bertemunya kembali antara masyarakat dengan penjahat.

“Itu menjadi dasar pemikiran bahwa remisi bagi penjahat harus juga mempertimbangkan resikonya bagi masyarakat,” ungkap Reza, kepada Warta Pilihan.

Ia melanjutkan, jika orang tidak memiliki perasaan bersalah cenderung akan mengulangi perbuatannya. “Rendahnya apalagi kosongnya perasaan bersalah akan mempertinggi potensi residivisme,” imbuh Reza.

Reza menerangkan, pada kenyataannya perasaan penjahat tidak selalu sebangun putusan hakim. Tidak semua terpidana menyadari kesalahannya betapa pun majelis hakim sudah memvonis seseorang bersalah.

“Yang saya khawatirkan, berada di tahanan Mako Brimob boleh jadi malah memunculkan perasaan eksklusif. Perlakuan eksklusif bagi terdakwa justru bisa membentuk bahkan memperkuat pemahaman keliru terpidana atas dirinya sendiri bahwa ia tidak bersalah,” tekan dia.

Ia sendiri turut ragu akan manfaat dipenjaranya Ahok di Mako Brimob, bukan LAPAS. “Bagaimana kita bisa berharap terpidana akan bisa terehabilitasi, bukan semata untuk kepentingan pidana, tapi lebih mendasar, yakni bagi kepentingan masyarakat luas,”

Ia menekankan, remisi yang diberikan dengan mengabaikan unsur perasaan bersalah terpidana sama artinya dengan menjerumuskan masyarakat ke dalam situasi beresiko menjadi korban kembali (revictimized).

“Terpidana memang punya hak untuk menerima remisi. Namun hak masyarakat untuk terlindungi dari penjahat kambuhan jauh lebih penting bahkan mutlak untuk dipenuhi,” pungkas Reza.

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *