Presiden menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) No 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Akibatnya, tenaga kerja lokal semakin malang tidak terlindungi, rentan, tidak memperoleh kesempatan, bahkan ada hilang pekerjaan akibat desakan TKA yang terus mersngsek masuk ke Indonesia.
Wartapilihan.com, Bekasi –Derasnya TKA masuk ke Indonesia sudah berlangsung jauh sebelum Perpres No. 20 Tahun 2018 ini diberlakukan. Perpres No. 20 Tahun 2018, seperti bonus perangsang bagi investor Cina yang juga berlebihan tenaga kerja seperti Indonesia.
Hal ini disampaikan Jacob Ereste,
Dewan Pembina Komunitas Buruh Indonesia. Ia mengatakan, Peraturan Presiden yang diberlakukan ini secara jelas melanggar UU No. 13 Tahun 2003.
“Perpres yang mempermudah TKA masuk Indonesia dan merampas hak TKI adalah keculasan terhadap rakyat yang tidak berdaya melawan kezaliman. Sikap rezim penguasa yang tidak berpihak kepada rakyat Indonesia ini harus dilawan,” tutur Jacob, Sabtu, (14/4/2018), di Bekasi Timur.
Sebelum terbitnya Perpres No. 20 Tahun 2018 ini, Jacob menerangkan, masalah TKA yang merangsek masuk ke Indonesia sudah sangat mencemaskan banyak pihak, khusus buruh dan organisasi buruh semakin sulit menata kehidupan yang harmonis.
Ia menyatakan demikian karena, untuk angkatan kerja dan mereka yang belum mendapat pekerjaan, akan semakin merana. Akibatnya, tidak sedikit jumlah rakyat yang mempertaruhkan hidup dengan nekat bekerja ke negeri orang.
“Belum lagi, pemerintah berideologi Komunis itu justru melindungi dan berupaya menyelamatkan buruhnya, Indonesia justru sebaliknya, membiarkan buruhnya bertarung sendiri melawan buruh asing di dalam negeri maupun di negeri sendiri,” tukas dia prihatin.
Buruh asal negeri Cina yang berduyun-duyun datang ke Indonesia, menurut Jacob patut dicurigai sebagai bagian dari strategi froxi war, seperti jurus narkoba yang menyerbu dan menteror bangsa ini.
“TKA dan narkoba di Indonesia layaknya teroris yang amat sangat menakutkan,” sergah Jacob.
Buruh kasar asal Cina semakin menakutkan berbagai pihak yang perduli dengan kondisi dan situasi rentan di dalam negeri. Terlebih lagi pada ikutan dari tekanan beban ekonomi yang semakin parah.
“Bila pembiaran serupa ini terus berlangsung, dapat dipastikan bisa terjadi bencana sosial besar yang tidak bisa diperkirakan akibatnya yang harus kita tanggung bersama kelak,” ia menekankan.
Ia mempertanyakan, mengapa pekerjaan sopir forklif di sebuah perusahaan investasi asal Cina harus diberikan pada TKA, sementara TKI dan angkatan kerja kita masih banyak yang merana dan tidak kebagian lapangan kerja.
“Belum lagi mengenai kesenjangan upah yang terus membangkitkan kecemburuan sosial kaum buruh di Indonesia,” geramnya.
Elektabilitas Jokowi Terancam
Masih menurut Jacob, masalah buruh asing yang dibenturkan dengan buruh pribumi ini jelas berpotensi menurunkan elektabilitas Presiden pada Pilpres 2019.
“Bagi 128 juta buruh Indonesia tidak sulit untuk menentukan jumlah perolehan pemilihan suara pada Pilpres kita pada 2019,” tegas Jacob.
Karena itu, ia menegaskan, tidak ada pilihan bagi Presiden untuk segera membatalkan Perpres yang culas itu, kecuali memang ingin menyulut rasa marah serta kerusuhan akibat perlakuan yang tidak memihak pada rakyat.
“Perpres itu sungguh tidak bijak karena tidak pro rakyat,”
Seperti diketahui, saat ini peraturan mengenai TKA sudah sangat mudah dengan pemberian bebas visa untuk TKA dari negara-negara tertentu dan tidak lagi diharuskan bagi TKA untuk bisa berbahasa Indonesia.
“Dalam UU No 13 Tahun 2003 jelas dan tegas adanya larangan bagi TKA unskill bekerja di Indonesia. Yang boleh hanya untuk TKA yang terampil. Itu pun diwajibkan untuk bisa berbahasa Indonesia,” terang dia.
Atas disahkannya Perpres ini, semakin mengindikasikan rezim penguasa Indonesia hari ini justru berpihak pada bangsa asing. Bahkan banyak yang menengarai tersebut telah menggadaikan bangsa dan negara untuk kepada bangsa asing.
“Kemarahan kaum buruh dan angkatan kerja Indonesia (128 juta) bisa jadi bencana yang mengancam keamanan nasional kita,” pungkas Jacob.
Eveline Ramadhini