Belum teruai kasus anak-anak yang dilacurkan di Kalibata Citty, Publik sudah geram lagi dengan adanya informasi 3 orang anak asal Jabar yang diperdagangkan ke Tiongkok China di akhir Juli 2018.
Wartapilihan.com, Jakarta — Tidak tanggung-tanggung, modus pelaku adalah merekrut menjadi Sales Promotion Girls (SPG), padahal mereka mengirimkan anak-anak tersebut ke China untuk dikawinkan secara kontrak dengan orang Tiongkok.
Hal tersebut disampaikan Ai Maryati Solihah, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak. Ia mengatakan, dalam pengakuan orang tua korban, anak-anak ini belum memiliki KTP.
Akan tetapi, germo dan sindikatnya berhasil meloloskan administrasi korban. KPAI menyoroti manipulasi administrasi menjadi pintu kerentanan migrasi korban perdagangan anak.
“Perlu langkah tegas Kepolisian untuk siapapun, apalagi jika Oknum Aparat pemerintah menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan administrasi perdagangan orang harus dipidanakan dengan maksimal 15 tahun penjara dan Denda maksimal 300 juta rupiah sesuai UU NO 21/2007 tentang TPPPO dan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Ai, Rabu, (1/8/2018).
Adapun soal kawin kontrak seringkali menjadi pintu masuk perdagangan orang di Indonesia. Karena itu, Ai menekankan, masyarakat harus mewaspadai terminologi Agama yang dijadikan alat legitimasi dalam memuluskan aksi pelaku.
“KPAI menghimbau kewaspadaan orang tua dan keluarga harus dibarengi komitmen Tokoh agama agar turut menentang perdagangan orang.
Karna dalam agama manapun dinyatakan anak bukanlah komoditi yang dapat dipertukarkan apalagi diperjual belikan. Anak merupakan amanah yang harus dilindungi, dan dipenuhi hak dalam kehidupannya,” tegas dia.
Lebih lanjut, KPAI meminta agar korban segera dikembalikan ke Indonesia, dan mendapat perlindungan secara fisik dan psikologis agar mereka mendapatkan pemulihan dan kembali dalam pengasuhan keluarga dengan benar.
“KPAI mengapresiasi Polda Jabar yang sudah berhasil membongkar sindikat tersebut dengan terus mendorong agar bekerja sampai membongkar hingga akar-akarnya dengan tegas,” tukasnya.
Mirisnya perdagangan anak dengan beragam modus, membuat masyarakat harus lebih memperkuat pertahanan keluarga.
Terlebih pada saat ini anak-anak baru lulus SMP dan jika tidak mampu melanjutkan kemungkinan putus sekolah, bahkan lulusan SMA dan para job seeker, agar lebih berhati-hati dalam mencari lapangan kerja.
“KPAI meminta seluruh pihak bisa bekerja sama bahu membahu menutup rapat kemungkinan sekecil apapun praktik perdagangan orang (anak). Untuk itu KPAI membuka hotline laporan dan pengaduan untuk membantu keluarga dan kerabat yang mengindikasikan adanya tindak perdagangan orang di sekitar kita ke nomor +62 821-3677-2273,” imbuh Ai.
Seperti diketahui, sampai dengan tahun 2018 jumlah kasus trafficking dan eksploitasi anak dr tahun 2011 dalam pantauan KPAI sudah menunjukkan angka 1956 kasus dengan praktik tertinggi adalah anak korban Eksploitasi seksual komersial anak dan anak korban Prostitusi.
Sedangkan sepanjang 2018, KPAI mencatat sudah ada 32 kasus perdagangan manusia yang melibatkan anak. Sementara menurut data yang dihimpun dari IOM (International Organization for Migration), mereka mencatat, sepanjang tahun 2005 hingga 2017 ada sebanyak 8.876 korban trafficking, dimana 15 persen dari angka tersebut atau sebanyak 1.155 korban menyasar anak-anak.
Eveline Ramadhini