Penolakan Revisi Visi-Misi Bertentangan Dengan Komitmen KPU

by
foto:istimewa

Sesudah tanggal 20 September 2018, KPU masih memberi kesempatan kepada pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen, asal itu dilakukan sebelum debat Capres/Cawapres digelar. Hal ini disampaikan oleh KPU kepada tim kedua pasangan calon.

Wartapilihan.com, Jakarta — Pengamat ekonomi dan politik Tarli Nugroho urun tanggapan atas banyaknya komentar bernada minor di beberapa grup WA, grup Facebook, serta oleh tim kampanye kubu Jokowi-Ma’ruf atas revisi dokumen visi-misi Prabowo-Sandi. Bahkan Prabowo-Sandi disebutbmencontek visi-misi petahana.

“Dokumen Visi dan Misi Prabowo-Sandi memang telah diperbaiki. Dokumen perbaikannya telah diserahkan ke KPU pada tanggal 9 Januari 2019 kemarin. Tidak ada perubahan substansi dan materi dalam perubahan itu, kecuali perbaikan tampilan fisik dan redaksional. Dan ini sebenarnya bukan dokumen perubahan yang pertama,” ujarnya di Jakarta.

Lebih lanjut Tarli menjelaskan, jika kubu Jokowi-Ma’ruf meradang atas perubahan tampilan dokumen visi dan misi Prabowo-Sandi, ia menduga karena mereka lalai memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki dokumen mereka hingga sebelum debat pertama Capres/Cawapres digelar pekan depan.

“Ya, KPU memang memberi kesempatan pada kedua pasangan calon untuk memperbaiki/menyempurnakan dokumen visi dan misinya hingga batas waktu sebelum debat pertama digelar, 17 Januari 2019,” jelas pengamat ekonomi dan politik ini.

Tarli menegaskan, materi serta substansi dokumen visi dan misi Prabowo-Sandi telah selesai dirumuskan sejak sebelum pendaftaran Calon Presiden/Wakil Presiden tanggal 10 Agustus 2018 lalu. Artinya, kata dia, saat pendaftaran Calon Presiden/Wakil Presiden, dokumen visi dan misi telah diserahkan pada tanggal itu juga. “Tampilannya waktu itu masih sangat sederhana, formal, pendek kata old fashion,” tuturnya.

Namun, KPU memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memperbaiki dokumen tersebut hingga sebelum tanggal penetapan Capres/Cawapres tanggal 20 September 2018. Itu sebabnya, antara tanggal 10 Agustus 2018 hingga sebelum 20 September 2018, dokumen visi dan misi mengalami proses perbaikan.

“Seingat saya, pada periode ini tidak ada tambahan materi dan substansi, hanya ada perbaikan redaksional serta pengorganisasian ulang ide dan agenda saja. Tampilannya diperbaiki lebih baik,” ujarnya.

Perbaikan pertama ini kemudian diserahkan ke KPU sebelum tanggal 20 September 2018. Dokumen inilah yang kemudian diunggah di situs KPU pada tanggal 27 September 2018. Per hari ini, dokumen ini masih bisa diunduh di situs KPU (https://bit.ly/2FkPErt).

Ternyata, jelas Tarli, sesudah tanggal 20 September 2018, KPU masih memberi kesempatan kepada pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen, asal itu dilakukan sebelum debat Capres/Cawapres digelar. Hal ini disampaikan oleh KPU kepada tim kedua pasangan calon.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, visi dan misi para kandidat masih bisa dilakukan perubahan untuk penyempurnaan. Ia mengatakan, pasangan calon bisa menambahkan sejumlah visi dan misi menyesuaikan perkembangan kondisi sosial politik ekonomi yang terjadi di masyarakat.

Perubahan itu masih dimungkinkan untuk memberi kesempatan pasangan calon merespon perubahan-perubahan yang terjadi di hingga akhir tahun lalu. Pernyataan itu disampaikan tanggal 24 September 2018.

“Kesempatan itu tentu saja digunakan oleh tim kami untuk memperbaiki tampilan dokumen, agar lebih mudah dibaca dalam proses sosialisasi. Meskipun sebelumnnya tim kami telah mencoba menurunkan dokumen visi dan misi ini dalam bentuk meme, serta infografis untuk memudahkan publik,” ujarnya.

“Namun upaya itu ternyata belum cukup mengirimkan pesan yang kuat atas materi visi dan misi yang diusung. Itu sebabnya kemudian ada pengorganisasian ulang dan perbaikan grafis yang jauh lebih baik. Tampilannya kini jauh lebih segar,” sambung dia.

Dokumen itulah yang kemudian diserahkan ke KPU tanggal 9 Januari 2019 kemarin. Namun, ia merasa aneh dengan berita KPU menolak revisi visi-misi. Sebagai informasi, sesudah pasangan Capres/Cawapres ditetapkan pada tanggal 20 September 2018, pada tanggal 25 September 2018 KPU mengundang tim dari kedua pasangan calon untuk menyimak sosialisasi RPJMN 2015-2019 dari Pemerintah dengan tujuan agar dokumen visi dan misi Capres/Cawapres memperhatikan RPJMN.

Secara substanstif, penyusunan dokumen visi dan misi Capres/Cawapres tanpa harus diimbau sekalipun sebenarnya telah memperhatikan berbagai dokumen resmi kenegaraan yang perlu untuk dirujuk.

“Itu sebabnya kami bertanya kepada KPU, kenapa sosialisasi RPJMN semacam itu dilakukan sesudah dokumen visi dan misi diserahkan perbaikannya? Kenapa tidak dilakukan sebelum itu? Bukankah secara teknis maksud sosialisasi tanggal 25 tadi jadi muspro?,” tanyanya.

Atas pertanyaan itu, KPU menyatakan bahwa dokumen visi dan misi masih bisa diperbaiki sesudah tanggal 20 September 2018. Karena frame-nya begitu, maka kegiatan KPU tanggal 25 September itupun jadi make sense. “Jadi, kita tunggu saja konsistensi pihak KPU atas masalah ini,” kata Tarli.

Ia menegaskan, tim Prabowo-Sandi jelas tidak mungkin berusaha memperbaiki dokumen jika tidak ada rambu resmi yang sebelumnya disampaikan oleh pihak KPU. “Sejak awal kami sangat menghormati hukum dan aturan main terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres,” pungkasnya.

Adi Prawira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *