Syarat pengangkatan Wamen yang ditentukan oleh Pasal 10 UU 39/2008, yaitu presiden dapat mengangkat Wakil Menteri dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Wartapilihan.com, Jakarta — Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menuturkan, tidak ada aturan yang membatasi jumlah Wakil Menteri. Sekalipun jumlahnya kini telah melonjak sampai dengan 300 persen, Presiden masih boleh menambah jumlah Wakil Menteri, sebanyak yang dia inginkan.
Salah satu yang membedakan jabatan Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) adalah dalam soal jumlah pejabat yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan tersebut. Merujuk Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (UU 39/2008), Presiden hanya diperbolehkan membentuk paling banyak 34 kementerian.
“Itu artinya, hanya ada 34 Menteri yang boleh diangkat oleh Presiden. Sebab, setiap kementerian hanya boleh dijabat oleh satu orang Menteri. Tetapi beda halnya dengan jabatan Wamen. Dalam satu kementerian, jumlah Wamen boleh saja lebih dari satu orang,” kata dia di Jakarta, Ahad (27/10).
Buktinya, lanjut dia, Presiden merasa tidak ada masalah ketika ia membuat rekor dengan mengangkat dua orang Wamen sekaligus di Kementerian BUMN. Bahkan jika di setiap kementerian diangkat tiga orang Wamen sehingga jumlahnya menjadi lebih dari 100 orang pun hal itu bisa saja dilakukan oleh Presiden.
“Saya tidak sedang bergurau. Ini serius. Presiden sangat-sangat berwenang untuk mengangkat lebih dari 100 orang Wamen sekalipun. Persoalannya tinggal Presiden mau atau tidak mau untuk menambah jumlah Wamen dilingkungan kabinetnya,” kata konsultan senior political and constitutional law consulting (Postulat) ini.
“Jadi jangan berpikir bahwa pengangkatan 12 Wamen kemarin (25/10/2019) itu sudah final. Kalau Presiden mau, dia bisa saja mengangkat Wamen-Wamen baru besok, minggu depan, bulan depan, atau kapan saja. Pokoknya terserah pada Presiden,” sambungnya.
Ia mengatakan, semua keabsurdan itu bisa terjadi akibat adanya kelemahan dalam UU 39/2008. Undang-undang hanya menentukan mengenai kewenangan Presiden untuk mengangkat Wakil Menteri, tetapi tidak memberikan batasan yang tegas mengenai jumlah Wamen yang boleh diangkat oleh Presiden.
Syarat pengangkatan Wamen yang ditentukan oleh Pasal 10 UU 39/2008 pun terbilang sederhana: Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
“Soal bagaimana cara mengukur beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, undang-undang sama sekali tidak menjelaskan parameternya,” ucapnya.
Alasannya, UU 39/2008 tidak menjelaskan maksud dari “beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus”, maka menurut Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011, tanggal 5 Juni 2012, hal itu diserahkan kepada Presiden untuk menilainya sendiri.
Putusan MK itulah yang mungkin saja dimanfaatkan Presiden untuk menentukan jumlah Wamen menurut penilaian subjektifnya. Sehingga, berdasarkan celah itu Presiden dapat mengangkat Wamen dalam jumlah berapapun yang dia kehendaki karena ia diberikan hak untuk menaksir sendiri beban kerja kementerian yang membutuhkan penanganan khusus.
“xJadi, jujur saja saya tidak terlalu terkejut dengan adanya penambahan jumlah Wamen sampai dengan empat kali lipat dari jumlah sebelumnya. Karena soal ini sebetulnya sudah pernah saya kemukakan dalam sebuah diskusi di Gedung DPR sekira tiga bulan yang lalu,” kata dia.
Bahkan ia menduga ke depan Presiden mungkin saja akan mengangkat Wamen-Wamen yang baru. Sebab, masih terdapat sejumlah kementerian yang secara logis justru memiliki beban kerja yang lebih berat ketimbang Kementerian Agama atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, misalnya.
“Lepas dari persoalan setuju atau tidak setuju, saya berpandangan Presiden berwenang untuk itu. Kalau ada pihak yang tidak setuju Presiden menambah jumlah Wamen dengan alasan pemborosan keuangan negara, MK sudah memberikan jawaban: biaya yang dikeluarkan untuk suatu jabatan tidak boleh hanya dinilai pada kerugian finansial semata, karena ada juga keuntungan dan manfaatnya untuk bangsa dan negara,” ujarnya.
Adi Prawiranegara