Pemerintah Abai Terhadap Tenaga Bidan

by
Para bidan di Indonesiq. Foto: Istimewa

Selama ini, utilisasi tenaga Bidan yang tidak tepat sasaran karena hanya terlibat dalam tindakan kuratif. Sedangkan langkah preventif promotif sama sekali terabaikan.

Wartapilihan.com, Jakarta – Pembahasan RUU Kebidanan memasuki pembahasan tingkat I oleh anggota komisi IX DPR, dokter Adang Sudrajat dijadikan harapan baru terhadap pemberdayaan Bidan yang selama ini sangat berperan pada kelangsungan hidup dalam menolong jiwa manusia di masyarakat.

Undang-undang kebidanan ini, kata Adang bila sudah di sahkan nantinya, akan menjadi sejarah baru pada dunia kesehatan. Sebab, tenaga Bidan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penurunan angka kematian ibu melahirkan dan angka kematian bayi belum mendapatkan perlindungan undang-undang dalam menjalankan profesinya.

“RUU Kebidanan yang akan di bahas bersama pemerintah sebagai RUU inisiatif DPR RI ini, setelah dianggap selesai pembahasan di tingkat Komisi, pada hari kamis tanggal 5 April 2018, telah disepakati untuk dibahas bersama dengan pemerintah pada tahap selanjutnya,” jelas Adang dalam keterangan pers yang diterima Wartapilihan.com, Kamis (12/4).

Politisi FPKS Daerah pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menerangkan bahwa, RUU Kebidanan ini bila sudah ditetapkan menjadi payung hukum, secara substansi akan memberikan pemberdayaan profesi Bidan sebagai garda terdepan penurunan AKI dan AKB dengan tetap memperhatikan keterkaitan dengan profesi lainnya.

Ia menambahkan, bahwa penghargaan dan penghasilan yang layak pada profesi Bidan ini perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU. Karena jangan sampai tenaga Bidan diterlantarkan keberadaannya karena kebijakan upah tidak layak baik dari pemerintah maupun swasta.

“Tidak elok bila beban kesehatan pada proses kelahiran manusia ini sepenuhnya diserahkan pada masyarakat. Pemerintah harus hadir menjadi garda terdepan. Masyarakat jangan dibuat ragu untuk mengakses Bidan hanya karena persoalan biaya,” ungkapnya.

Persoalan yang kerap terjadi selama ini, menurut Adang adalah salah satunya utilisasi tenaga Bidan yang tidak tepat sasaran karena hanya terlibat dalam tindakan kuratif. Sedangkan langkah preventif promotif sama sekali terabaikan. Secara kasat mata persoalan ini mungkin tidak akan tertangkap oleh masyarakat secara umum. Sebab, persoalan ini hanya akan dapat selesai apabila pemerintah dengan segala regulasi dan implementasinya yang mampu menyelesaikanya.

“Saya berarap RUU Kebidanan ini dapat selesai pada periode DPR RI 2014-2019 ini. Meski RUU ini baru disetujui pada Desember 2017 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna, namun Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional pada peran Bidan sudah sangat mendesak mendapat payung hukum,” pungkasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *