Novanto Ditahan, MKD Rapat Tertutup

by
foto:https://statik.tempo.co

Setnov diduga melanggar sumpah dan jabatan seperti tertera dalam UU MD3 Pasal 87.

Wartapilihan.com, Jakarta — Penahanan Setya Novanto (Setnov) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik. Pasalnya, Ketua Umum Partai Golkar itu masih menjabat aktif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sarifuddin Suding mengatakan, kekosongan Ketua DPR RI tidak dapat dibiarkan kosong berlarut-larut. Kendati, kerja DPR merupakan kerja kolektif kolegial. Dia menilai, tanpa ada pengaduan dari masyarakat atau pihak terkait, MKD dapat mengambil keputusan untuk ditindaklanjuti oleh Partai Golkar.

“Sebab, jabatan Ketua DPR ini jabatan yang sangat urgent. MKD akan mengambil sikap dan akan memproses kasus ini. Karena ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Suding kepada media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Suding menegaskan, demi menjaga marwah institusi lembaga representasi rakyat itu, MKD segera memberhentikan Novanto karena telah melakukan pelanggaran sumpah dan jabatan seperti tertera dalam Undang-Undang MD3 Pasal 87.

“Saya kira berita yang sangat masif di masyarakat menuntut pergantian Ketua DPR sudah banyak diketahui. Tanpa ada pengaduan dari masyarakat pun, kita selalu berkoordinasi untuk mendengarkan keterangan dari KPK,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan, posisi Setnov sebagai Ketua DPR RI tidak dapat di proses oleh MKD sebelum ada penetapan Setnov sebagai terdakwa oleh KPK dan DPR mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

“Enggak ada yang kosong (posisi Ketua DPR RI). Ketidakhadiran Ketua DPR tidak ada masalah. Selama ini wakil atau ketua lebih ke fungsi perwakilan atau konsultasi, tidak disyaratkan. Kalau tandatangan Ketua Partai, itu harus ditandatangan, posisi Ketua partai tidak bisa tertgantikan,” ujarnya.

Hari ini, Selasa (21/11), MKD menggelar rapat tertutup dengan seluruh Fraksi di DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Novanto. Fahri menganalogikan berpolitik seperti perang, beresiko dan harus memiliki pembuktian secara jelas apabila ada tuduhan.

“Silakan saja rapat (MKD). Saya Pansus UU MD3, jadi tahu prosesnya. Kalau (Novanto) sudah status terdakwa, kita hormati proses hukumnya dan ikuti. Saya mendorong Pansus Angket untuk menyelidiki e-KTP, kalau KPK tidak bisa membuktikan kerugian negara Rp 2,3 Triliun, itulah saatnya saya bilang kita bubarkan KPK,” tandasnya.

Sebagai informasi, KPK resmi menahan Ketua DPR RI Setya Novanto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Penahanan itu dilakukan usai diperiksa di Gedung KPK. Setelah sebelumnya dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM) Jakarta.

Setnov diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *