“Tidak benar MUI menyatakan bahwa vaksin MR halal atau boleh digunakan,” tegas Kyai Ma’ruf.
Wartapilihan.com, Jakarta –Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah keras terkait pernyataan pejabat kementerian kesehatan (Kemenkes) bahwa vaksin Measles Rubella (MR) dinyatakan halal atau diperbolehkan MUI berdasarkan surat dari Komisi Fatwa DP MUI Nomor U-13/MUI/KF/VII/2017.
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, pernyataan oknum Kemenkes tersebut tidak benar dan masuk dalam kategori pembohongan publik. Pasalnya, hingga kini vaksin MR belum pernah didaftarkan untuk proses sertifikasi halal.
“Tidak benar MUI menyatakan bahwa vaksin MR halal atau boleh digunakan,” tegas Ma’ruf dalam keterangan tertulis yang diterima Wartapilihan.com, Jumat (3/8).
Lebih lanjut, Ma’ruf menuturkan, surat dari komisi fatwa tidak menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaannya. Melainkan, dalam surat tersebut dengan tegas menyatakan kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR.
“Imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan. Namun, Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan vaksin yang halal,” katanya.
Karena itu, ungkap Ma’ruf, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungi, sesuai amanat UUD 1945.
“Kami menegaskan kepada Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” tegas Ma’ruf.
Guna kepentingan hal tersebut, MUI menyatakan kesiapan untuk membantu kementerian kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imunisasi MR yang sesuai dengan ketentuan ajaran Islam.
“MUI akan mengambil kebijakan secara nasional pada 8 Agustus mendatang,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi