Melihat korban yang terus berjatuhan akibat miras oplosan yang beredar bebas di masyarakat, MUI menuding pihak kepolisian masih lemah dalam melakukan pengawasan.
Wartapilihan.com, Jakarta –Hal itu disampaikan oleh Zainut Tauhid Sa’adi,
Wakil Ketua Umum MUI. Zainut menyatakan perasaan miris dan prihatin atas maraknya peredaran minuman keras (Miras) oplosan yang beredar secara bebas di masyarakat sehingga menelan korban yang tak sedikit.
“Miras seharusnya merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan secara terbuka menjadi barang dagangan yang bebas dibeli dan dikonsumsi oleh siapa pun,” tutur Zainut kepada awak media, Sabtu, (14/4/2018), di Jakarta.
Menurut dia, langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan sangat bagus, namun tidak cukup dengan itu.
“Kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributornya, sehingga peredaran miras dapat dicegah dan dibasmi sampai ke akar masalahnya,” tukasnya.
MUI turut mengimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah untuk terus melakukan dakwah, kampanye dan sosialisasi tentang bahaya miras.
“Miras selain dilarang oleh agama dan haram hukumnya, juga sangat membahayakan jiwa manusia, untuk hal itu harus dijauhinya,” papar Zainut.
Maka dari itu, MUI mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Minuman Beralkohol, karena payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah sekali yaitu hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya,” tutup Zainut.
Sementara itu, secara terpisah, Setyo Wasisto selaku Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol mengatakan, berdasarkan laporan ke Polda Jabar saat ini sudah ada 58 kasus, dan di Polda Metro Jaya hingga 31 orang. Dengan demikian, total korban sebanyak 89 orang.
“Korban bertambah terus. Yang dirawat di rumah sakit di Jabar banyak. Moga-moga mereka berhasil diselamatkan,” tutur Setyo.
Berdasarkan hasil temuan kepolisian, sudah terungkap produsen miras oplosan di daerah Prapatan Bandung yang hingga kini masih diteliti.
“Kami menemukan di daerah Prapatan Bandung, di sebuah bunker bawah tanah untuk meracik (miras oplosan),” ungkap dia.
Hingga saat ini, kasus masih diidentifikasi produsen dan distributor miras oplosan yang membahayakan nyawa manusia ini. Setyo mengaku, pihaknya cukup kesulitan menyasar para peracik miras ini. Pasalnya, di warung-warung miras disimpan di tempat yang jauh.
“Baru diambilkan jika ada yang membeli. Maka dari itu, kami membutuhkan laporan dan beritahu ke kami agar bisa segera ditindak,” tekan Setyo.
Ia menerangkan, produsen di Bandung tersebut cukup besar dengan kemasan yang rapi di dalam botol-botol.
“Di dalam lambung para korban ada unsur etanol dan metanol. Metanol tersebut yang berbahaya bagi organ tubuh manusia,” ungkapnya.
Distribusi minuman keras oplosan ini terang Setyo melanggar UU nomor 12 tahun 2018 tentang pangan, dan juga bisa terkena pasal 204 KUHP karena memperjualbelikan makanan yang bisa membuat orang meninggal dunia.
“Kami akan terus melakukan operasi sebesar-besarnya untuk miras yang minuman ilegal. Alkohol yang ilegal ada juga seperti golongan A, B, C. Kalau tidak ada izin BPOM RI, kita jadikan sasaran (untuk diciduk),” tandas Setyo.
“Sampai lebaran, kita harap zero. Kita bekerjasama dengan teman-teman Polres dan teman-teman Intel,” pungkasnya.
Eveline Ramadhini