Oleh: Delita Damayanti, Ineke Dwi Septi, M. Fadly
Di era modern saat ini, penguasaan bahasa asing bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan sebuah kebutuhan. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, hingga komunikasi global menuntut masyarakat untuk adaptif terhadap bahasa internasional. Namun, di balik urgensi tersebut, fenomena ini membawa tantangan nyata bagi eksistensi bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia memegang peran sakral sebagai identitas nasional sekaligus alat komunikasi resmi kenegaraan. Sayangnya, arus globalisasi yang masuk melalui dunia pendidikan, media sosial, lingkungan kerja, dan teknologi pelan-pelan mulai menggeser cara kita berbahasa.
Sisi Positif: Jembatan Informasi dan Pengayaan Kosakata
Tidak dapat dimungkiri bahwa penguasaan bahasa asing membawa banyak dampak positif. Kemampuan ini membuka pintu gerbang menuju informasi internasional, mendongkrak kualitas pendidikan, dan memperluas peluang karier di kancah global.
Dari sudut pandang linguistik, interaksi dengan bahasa asing juga memperkaya khazanah bahasa Indonesia itu sendiri. Banyak kosakata baru yang diserap menjadi istilah resmi dalam bahasa Indonesia melalui proses adaptasi yang sah. Hal ini membuat bahasa nasional kita tetap dinamis dan relevan dengan perkembangan zaman.
Sisi Negatif: Ancaman “Campur Kode” dan Lunturnya Kebanggaan
Namun, koin selalu memiliki dua sisi. Penggunaan bahasa asing yang tidak proporsional kerap memicu fenomena code-mixing atau campur kode—sering kita kenal sebagai fenomena “anak Jaksel”—di mana kosakata asing disisipkan begitu saja ke dalam kalimat bahasa Indonesia tanpa urgensi yang jelas.
Jika dibiarkan, kebiasaan ini berpotensi menurunkan rasa bangga terhadap bahasa nasional. Istilah-istilah asli bahasa Indonesia perlahan mulai tergeser oleh padanan asing yang dianggap lebih “keren” atau modern. Dampak jangka panjangnya adalah penurunan kepatuhan masyarakat terhadap kaidah berbahasa yang baik dan benar.
Upaya Pelestarian: Proporsional dan Kontekstual
Menghadapi tantangan ini, solusinya bukanlah menutup diri dari bahasa asing, melainkan menumbuhkan sikap bijak dalam menempatkannya. Upaya pelestarian harus digerakkan secara sinergis oleh pemerintah, lembaga pendidikan, dan elemen masyarakat.
Langkah konkret yang bisa diambil adalah memprioritaskan penggunaan bahasa Indonesia dalam forum-forum resmi dan ruang publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Di saat yang sama, masyarakat tetap didorong untuk mempelajari bahasa asing secara proporsional sebagai alat bantu komunikasi internasional, bukan sebagai pengganti bahasa ibu.
Kesimpulan
Arus globalisasi tidak bisa dibendung, dan bahasa asing akan selalu berkelindan dengan aktivitas modern kita. Kuncinya terletak pada keseimbangan. Dengan memegang prinsip “Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing,” kita dapat terus melangkah maju di panggung global tanpa harus kehilangan jati diri bangsa.

