Ketika baris instruksi teks berubah menjadi karya seni hiperrealistis dalam hitungan detik, hukum Islam pun diajak berdialog. Apakah Generative AI meniru ciptaan Tuhan, atau sekadar cermin digital yang hukumnya kembali ke niat sang pengguna?
Wartapilihan.com, JAKARTA — Cukup ketik sepenggal kalimat (prompt) seperti “kucing berpakaian ksatria medieval dengan gaya lukisan Renaisans”, lalu tekan enter. Dalam hitungan detik, platform Generative AI seperti Midjourney, DALL-E, atau Sora menyuguhkan gambar maupun video realistis yang memukau.
Kepraktisan ini tak hanya mengubah lanskap industri kreatif, tetapi juga melahirkan teka-teki baru dalam fikih Islam (fiqh al-nawazil atau fikih isu-isu kontemporer): Bagaimana hukum agama memandang gambar dan video buatan kecerdasan buatan?
Apakah memerintahkan AI membuat gambar manusia atau hewan fiktif disamakan dengan melukis makhluk bernyawa yang secara klasik dilarang? Atau ini sekadar lompatan teknologi yang hukumnya bergantung sepenuhnya pada tujuan sang penggerak prompt?
Tiga Kutub Pendapat: Dari Tekstual Hingga Kontekstual
Para ulama dan lembaga fatwa dunia Islam merespons fenomena Generative AI ini dengan sudut pandang yang bervariasi. Secara umum, pemikiran mereka terbagi ke dalam tiga arus utama:
1. Pendekatan Tekstual-Rigid: Fokus pada Proses dan Wujud
Pendapat yang diusung oleh K.H. Muhammad Siddiq Al-Jawi (merujuk pada Syekh Atha’ ibn Khalil Abu Al-Rashtah) menekankan pada status at-taswir (pembuatan rupa/gambar) dan asal wujudnya:
- Haram untuk Makhluk Fiktif Baru: Membuat rekaan manusia atau hewan fiktif baru via AI dianggap sebagai bentuk mudaahāt khalqillāh (upaya menandingi ciptaan Allah), meskipun digunakan untuk tujuan baik seperti avatar dakwah. Kaidah yang dipakai: Al-Ghayah la tubarrir al-wasilah (Tujuan mulia tidak membenarkan cara yang haram).
- Mubah untuk Foto Orang Asli: Mengolah atau mengedit foto manusia yang memang nyata di dunia fisik hukumnya mubah, karena dikategorikan sebagai at-taswir al-futughrafi (sekadar merekam atau memantulkan bayangan ciptaan yang sudah ada).
2. Pendekatan Tekstual-Fungsional: Membedakan Melukis dan Fotografi
Ulama tekstualis/Salafi seperti Syaikh Sa’ad Al-Khatslan menarik garis tegas antara melukis (rasm) dan fotografi (in’ikas/pantulan):
- Memerintahkan AI (prompting) untuk memunculkan wujud bernyawa fiktif dinilai setara dengan melukis digital (rasm), sehingga dilarang.
- Pengecualian berlaku jika gambar objek bernyawa tersebut dipotong atau tidak utuh (misalnya tanpa kepala/anggota tubuh tertentu), atau jika berbasis dari foto manusia asli tanpa disembah/diagungkan.
3. Pendekatan Kontekstual-Maslahah: Melihat Subtansi dan Manfaat
Berbeda dengan dua pandangan sebelumnya, lembaga keagamaan seperti Muhammadiyah dan Dar al-Ifta’ Mesir menggunakan pendekatan al-maqashid ash-syari’ah (tujuan-tujuan hukum Islam):
- Melihat ‘Illat (Alasan Hukum): Larangan menggambar makhluk bernyawa pada era awal Islam bertujuan mencegah penyembahan berhala (‘ibadat al-ashnam). Karena visual AI hari ini tidak dibuat untuk disembah, hukum asalnya kembali ke kaidah dasar: Al-aslu fi al-asya’i al-ibahah (Hukum asal segala sesuatu adalah boleh).
- Fungsi Menentukan Hukum: AI adalah alat (wasilah). Hukum pembuatannya mengikuti niat dan dampaknya. Karakter fiktif AI untuk buku anak, edukasi medis, hingga avatar dakwah hukumnya mubah bahkan dianjurkan jika membawa kebaikan.
Pandangan Pakar Data Science: AI Itu Seperti Cermin, Hukum Melekat pada Pengguna
Menanggapi perdebatan fikih ini, pakar Data Science sekaligus penulis buku laris Adab dan Fiqih Bermedia Sosial, Ir. Munawar, PhD, memberikan perspektif teknis, filosofis, sekaligus praktis. Menurutnya, penting untuk memahami cara kerja Generative AI sebelum menjatuhkan vonis hukum.
“Untuk Generative AI, saya melihatnya seperti halnya fotografi—pantulan bayangan atau cermin—bukan menggambar murni dengan tangan dari awal yang memang dilarang secara ketat,” terang Munawar.
Ia menjelaskan bahwa tujuan akhir orang menggunakan Generative AI saat ini sama sekali bukan untuk disembah. Di ekosistem digital modern, visual AI hadir untuk kebutuhan praktis yang sah, seperti pembuatan avatar sebagai identitas akun yang hukum asalnya mubah.
Lebih jauh lagi, Munawar memberikan analogi mendasar yang membedakan proses kreasi mesin dan manusia:
“Prinsipnya, hasil Generative AI itu bukan buatan tangan manusia secara langsung. Generative AI hanya menyusun sesuatu berdasarkan data training yang dimilikinya. Sesuatu yang bukan buatan manusia pada dasarnya tidak memiliki beban hukum (taklif).”
“Hukumnya kembali lagi pada tujuan manusia yang menggerakkannya dan membuatnya menjadi nyata. Jadi yang dikenai hukum agama adalah manusianya—sang pengguna yang mengetikkan perintah dan menggunakannya,” tegas Munawar.
Artinya, AI tidak bisa ‘didosakan’ atau ‘dihalalkan’ secara mandiri; nilai etik dan hukum Islam sepenuhnya bertumpu pada niat (niyyah) serta peruntukan dari manusia penggeraknya.
Titik Temu: Di Mana Para Ulama dan Pakar Sepakat?
Meski ada silang pendapat terkait pembuatan makhluk fiktif, terdapat konsensus (kesepakatan bulat) di antara para ulama dan pakar mengenai batas-batas penggunaan AI:
| Isu Fikih Visual AI | Status Hukum | Catatan / Syarat |
| Pemandangan / Benda Mati | Mubah (Boleh) | Pemandangan alam, arsitektur, dan objek non-hayati disepakati 100% boleh. |
| Edit / Upscaling Foto Asli | Mubah (Boleh) | Selama menjaga kesopanan, menutup aurat, dan tidak melanggar privasi. |
| Teknologi Deepfake | Haram Mutlak | Segala bentuk manipulasi wajah/suara untuk penipuan, fitnah, berita bohong (hoax), atau merusak nama baik. |
| Konten Pornografi / SARA | Haram Mutlak | Penggunaan AI untuk visual yang melanggar kesusilaan atau memicu kejahatan. |
Kesimpulan: Bijak Ber-Prompting di Era AI
Perbedaan pendapat ulama dalam menyikapi visual AI berakar pada perbedaan metodologi (ushul fiqh): apakah melihat larangan dari bentuk visualnya (tekstual) atau dari fungsi, cara kerja, dan tujuannya (kontekstual).
Bagi generasi muda dan kreator konten muslim, kunci utamanya terletak pada etika, niat, dan kemaslahatan. Karena AI bekerja memproses data training dan tidak memiliki beban hukum mandiri, seluruh tanggung jawab moral ada pada jemari manusia yang mengetikkan prompt.
Pemanfaatan AI untuk hal-hal produktif—seperti edukasi, desain komunikasi, hingga dakwah kreatif—memiliki ruang kebolehan yang luas selama bebas dari unsur penipuan (deepfake), manipulasi, dan perusakan moral. Pada akhirnya, niat serta dampak di balik prompt itulah yang menentukan nilai etikanya di hadapan hukum Islam. [AF]

