Mengawal UU Disabilitas

by
foto:https://kemnaker.go.id/

Disabilitas masih dianggap menjadi problem sosial bagi negara; aksesibilitas dan mobilitas yang rendah, membuat para disabilitas belum berkembang banyak.

Wartapilihan.com, Jakarta –Dua tahun setelah dibuatnya Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas masih mengganjal di hati para penyandang itu sendiri. Hal ini disampaikan Fajri Nursyamsi selaku aktivis dari Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas. Ia turut mengawal perkembangan UU ini hingga saat ini.

“Masih sangat terbatas implementasinya (UU tentang disabilitas ini), hal yang paling mendasar saja, seperti beberapa ketentuan pelaksanaan belum dilaksanakan satupun, padahal ada 18 ketentuan, yang tersebar dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan juga Peraturan Menteri (Permen), tidak ada satupun yg disahkan, padahal sudah jalan hampir 2 tahun,” tutur Fajri, kepada Warta Pilihan melalui sambungan telepon, Sabtu, (9/12/2017).

Demikian juga dengan aspek lain, seperti halnya fasilitas dan juga pelayanan publik, ia menilai hingga saat ini masih terbatas. “Mobilisasi disabilitas terbatas bukan karena tidak adanya kemauan, tapi karena fasilitas yang tidak mendukung,” imbuh Fajri.

Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menerangkan, isu utama dari UU ini adalah mereposisi isu disabilitas, dari yang hanya identik diurus oleh Kementerian Sosial (Kemensos), kini dengan adanya UU ini menjadi isu yang lebih multisektor.

“Kalau dulu, identik hanya milik kementerian sosial, sekarang harusnya multisektor. Misal, terkait pendidikan. Dulu, fokus Kementerian Pendidikan malah ke SLB, sekarang tidak lagi. Sudah harus dengan pendekatan inklusif,” tandas dia.

“Juga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dulu kesempatan kerja bagi disabilitas diurus oleh Kemensos. Tapi, sekarang Kemenaker juga mengurus, karena disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.”

Menagih Janji Jokowi untuk Disabilitas

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini mengatakan, janji Jokowi terhadap para disabilitas dengan menandatangani perjanjian Piagam Suharso belum kunjung dibenahi.

Dalam piagam tersebut, Jokowi menyatakan, jika menjadi presiden akan berkomitmen untuk menjadi bagian perjuangan untuk pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Komitmen beliau masa kampanye sangat kuat. Komitmen politik, menjanjikan Piagam Suharso, piagam janji kampanye presiden Jokowi pada isu disabilitas. Ditandangani oleh materai, disahkan di depan para penyandang disabilitas,” jelasnya.

Lelaki yang aktif di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan untuk RUU ini berharap, implementasi mengenai UU ini dapat segera terwujud.

“Pertama, aktor-aktornya sudah jelas, yakni pemerintah, Perda, pihak swasta dan sudah tegas pula pasal-pasalnya. Kedua, disabilitas diharapkan bukan sekedar isu sosial tapi juga multisektor. Ketiga, aspek pelayanan dan fasilitas sangat ditunggu,” pungkas dia.

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *