Menakar Keadilan di Balik Kenaikan Retribusi Sampah Depok: Investasi Lingkungan atau Sekadar Beban Fiskal?

by

Kota Depok kini berada di persimpangan jalan dalam pengelolaan sampah. Di satu sisi, pemerintah kota sedang agresif menggalakkan kenaikan retribusi pelayanan kebersihan. Di sisi lain, masyarakat menagih janji edukasi dan efektivitas infrastruktur hilir seperti Bank Sampah dan Unit Pengolahan Sampah (UPS).

Wartapilihan.com, Depok– Dengan kondisi TPA Cipayung yang sudah mencapai titik nadir, kebijakan retribusi baru ini menjadi pertaruhan besar bagi visi Zero Waste City 2025.

Pemerintah Kota Depok melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2024 telah menetapkan struktur tarif retribusi yang baru. Kebijakan ini mengusung prinsip polluter pays principle—siapa yang menghasilkan sampah, dia yang membayar biaya penanganannya.

Diferensiasi tarif dilakukan secara tajam antara kawasan perumahan (real estate) dan pemukiman kampung. Bagi warga perumahan, tarif dipatok mulai dari Rp 20.000 untuk luas bangunan hingga 100 meter persegi. Sementara untuk warga perkampungan dengan luas yang sama, tarif hanya dikenakan Rp 7.000.

Sumber: Analisis regulasi DLHK Kota Depok.

Kenaikan ini bukan tanpa alasan. Biaya operasional pengelolaan sampah Depok pada tahun 2023 mencapai Rp 124,1 miliar, sementara realisasi retribusi hanya menyumbang sekitar Rp 6,5 miliar. Gap lebar ini membuat pemerintah harus terus mensubsidi sektor kebersihan dari APBD.

Pertanyaan mendasar muncul: apakah kenaikan uang sampah ini dibarengi dengan edukasi? Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok mengklaim telah menjalankan berbagai program, salah satunya yang cukup unik adalah “Partai Ember” (Ekonomis, Mudah, dan Bersih). Melalui program ini, warga diberikan ember khusus untuk memilah sampah organik dapur yang kemudian diangkut ke UPS untuk dijadikan kompos.

Namun, tantangan sosiologis muncul di lapangan. Sebuah studi menunjukkan adanya fenomena moral licensing di kalangan warga Depok.5 Banyak warga merasa bahwa setelah membayar retribusi bulanan yang lebih mahal, mereka tidak lagi memiliki kewajiban moral untuk memilah sampah di rumah. Mereka menganggap biaya tersebut adalah “paket lengkap” jasa angkut sekaligus pembersihan, yang justru kontraproduktif terhadap upaya pengurangan sampah di hulu.

Bank Sampah: Antara Target Ambisius dan Realitas RW

Bank Sampah menjadi tulang punggung pengurangan sampah anorganik. Saat ini, terdapat sekitar 500 unit Bank Sampah yang aktif di Depok.6 Namun, angka ini masih jauh dari target satu RW satu Bank Sampah. Dengan total 925 RW di Depok, masih ada kekurangan sekitar 535 unit lagi.12

Untuk mengakselerasi hal ini, pemerintah mengalokasikan dana stimulan sebesar Rp 50 juta per kelurahan guna memfasilitasi pembentukan dan operasional Bank Sampah baru.12 Integrasi juga diperkuat melalui Bank Sampah Induk (BSI) seperti Rumah Harum yang mampu mengelola puluhan jenis sampah, termasuk inovasi pengumpulan minyak jelantah untuk bahan baku biodiesel.7

TPA Cipayung di Titik Kritis: Menanti “Peluru Perak” RDF

Seluruh upaya pemilahan di rumah tangga adalah perjuangan untuk memperpanjang napas TPA Cipayung. Situs pembuangan akhir seluas 11 hektar ini telah over capacity sejak 2018.15 Setiap hari, sekitar  hingga  ton sampah masuk ke Cipayung, di mana  di antaranya adalah sampah organik yang mudah membusuk dan mencemari lingkungan.

Solusi jangka panjang yang sedang dipersiapkan adalah pembangunan pabrik Refuse Derived Fuel (RDF) di kawasan TPA Cipayung dengan kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton per hari. Proyek ambisius ini ditargetkan melakukan groundbreaking pada Mei 2025 dan diharapkan mulai beroperasi penuh pada 2026 atau 2027. Selain RDF, pemerintah juga berencana menempatkan minimal dua unit mesin insinerator ramah lingkungan di setiap kecamatan mulai tahun 2025.

Mekanisme Insentif: Diskon Retribusi bagi Warga Taat

Agar kenaikan retribusi tidak terasa mencekik, Pemkot Depok menjanjikan mekanisme insentif. Warga atau kelompok masyarakat yang berhasil mengelola sampahnya dengan baik atau menjadi nasabah aktif Bank Sampah bisa mendapatkan penghargaan berupa potongan biaya retribusi atau token yang dapat ditukar dengan barang kebutuhan pokok.

Meskipun secara regulasi sudah memungkinkan, implementasi diskon retribusi ini masih dalam tahap sinkronisasi data antara Bank Sampah dan sistem penagihan DLHK. Hal ini berbeda dengan DKI Jakarta yang berencana membebaskan retribusi  bagi nasabah Bank Sampah mulai awal 2025.

Apresiasi kepada warga yang memilah sampah dan perumahan yang telah memiliki Bank Sampah, harus segera diputuskan. Rasa tidak dihargai, tidak diperhatikan, tidak didukung, akan menjadi bumerang untuk program penanggulangan sampah kota.

Alih-alih menjadi lokomotif yang membawa gerbong/trend bertanggung jawab pada sampah sendiri, malah bisa menghancurkan warga peduli ini menjadi tidak peduli. Ironi.

Kesimpulan: Kolaborasi adalah Kunci

Kenaikan retribusi di Depok bukan sekadar cara untuk menambah pundi-pundi daerah, melainkan upaya membiayai transisi teknologi dari sistem buang konvensional menuju industrialisasi sampah. Namun, teknologi semahal apa pun—termasuk pabrik RDF—tidak akan bekerja optimal jika masyarakat tidak memilah sampah dari dapur masing-masing.

Keberhasilan Depok menuju kota bebas sampah pada 2026 kini bergantung pada tiga pilar: ketegasan regulasi pemerintah, keberlanjutan dukungan dana untuk Bank Sampah di tingkat RW, dan perubahan perilaku masyarakat untuk berhenti melihat retribusi sebagai biaya “beli putus” atas tanggung jawab lingkungan mereka. [AF]