Aspek kehalalan erat kaitannya dengan ketaatan seorang muslim terhadap syariat agamanya dan jaminan ketentraman, ketenangan batin masyarakat bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi haruslah Halalan Thoyyiban.
Wartapilihan.com, Jakarta — Meningkatnya konsumsi protein hewani suatu bangsa akan linier dengan kemajuan sebuah bangsa. Produk hewani merupakan sumber protein yang amat penting untuk pertumbuhan tubuh sebagai sumber nutrisi kecerdasan otak.
Data Kementerian Pertanian, menyebutkan total produksi daging sapi nasional sepanjang 2018 diperkirakan mencapai sekitar 403.668 ton dengan total kebutuhan mencapai 663.290 ton. Sehingga pemenuhan kebutuhan daging sapi masyarakat baru 60,9% yang mampu dipenuhi dari peternak sapi lokal.
Karena itu, pemerintah masih mendatangkan produk daging sapi dari luar negeri. Negara yang paling banyak mengekspor daging sapi dan jerohan ke Indonesia adalah Australia, New Zeeland, USA.
Diketahui, negara-negara tersebut adalah non muslim sehingga kekhawatiran akan kehalalan produk hewani tersebut menjadi sesuatu yang wajar.
Persoalan halal menjadi hal yang sangat krusial dan urgen bagi Indonesia karena mayoritas penduduknya muslim, sehingga jelas menghendaki produk impor tersebut harus terjamin kehalalan dan kesuciannya.
Staff Laboratorium Halal LPPOM MUI dr. Mardiah menjelaskan, pihaknya memastikan bahwa daging sapi yang masuk ke Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri terjamin kehalalannya. Mulai dari proses pemotongan sampai siap dihidangkan.
“Jadi bagaimana orang melihat prosesnya benar-benar halal. Karena orang melihat tidak hanya dagingnya. Tapi juga tulangnya. Termasuk turunan dari tulang ada yang menjadi collagen dan chondroitin yang kemarin ramai karena mengandung babi,” ujar Mardiah saat diwawancara Wartapilihan.com, di Indonesia Halal Expo (INDEX), Smesco, Jakarta, Jumat (2/11).
Meski sapi halal, kata dia, jika dipotong tidak dengan cara halal (islami), maka sapi tersebut haram untuk dikonsumsi. Salah satu analisa LPPOM MUI guna memastikan kehalalan sapi tersebut adalah dengan metode PCR (polymerase chain reaction).
“Ini yang kami lakukan untuk mensertifikasi halal sapi dan LPPOM MUI telah mendapatkan akreditasi dari KAN (komite akreditasi nasional),” katanya.
Mardiah menjelaskan, laboratorium LPPOM MUI juga memeriksa tulang sapi menggunakan LAMP (Loop-mediated Isothermal Amplification). LAMP adalah sistem amplifikasi DNA yang menggabungkan konsep PCR (polymerase chain reaction) dan elektroforesis.
“Ketika ada tulang banyak, kita tidak tahu apakah tulang sapi atau tulang babi. Tapi dari test di laboratorium dapat kelihatan. Jadi, menjamin kehalalan tidak hanya dari dokumen, tapi juga deteksi dengan menggunakan alat,” paparnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Pusat Kajian Sains Halal Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu mengatakan, turunan produk sapi seperti gelatin, collagen dan chondroitin harus dipastikan jelas kehalalannya.
“Misalnya gelatin yang dibutuhkan untuk pembuatan kapsul, chondroitin dari tenggorokan sapi untuk susu formula dan collagen yang digunakan untuk kosmetik. Nah, itu permintaannya sangat besar sekali di dalam negeri. Dan ini harus halal semua,” ujarnya.
Ia menuturkan, diantara langkah untuk memastikan kehalalan sapi adalah rumah pemotongan hewan (RPH) harus dipastikan halal. Selain itu, dalam prosesnya, daging sapi dilarang bercampur dengan daging haram.
“Jadi, kita juga tidak ingin pembuatan collagen dan semacamnya itu tercampur dengan babi atau hewan yang tidak disembelih secara islami. Nah, sampel tersebut akan kita periksa di laboratorium. Juga divalidasi oleh pakar dari ITB,” ujar peneliti LPPOM MUI ini.
Ia menuturkan, untuk memastikan kehalalan sapi yang dipotong meski tidak melihat secara langsung, ada metode khusus yang dapat digunakan. Salah satunya dengan melihat jejak rekam RPH.
“Penyembelihan secara tidak halal kan tidak dapat di cek dengan laboratorium, kita ada teknik hitungannya. Dan ada daftar RPH yang halal maupun tidak halal. Karena itu, auditor harus kompeten guna menjamin kehalalalan suatu produk,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi