Komnas HAM Tolak Perppu

by

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Manager Nasution, menolak peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang pembubaran organisasi masyarakat (ormas). Semua ormas yang dianggap bertentangan dengan Pemerintah dapat dibubarkan tanpa melalui prosedur undang-undang.

Wartapilihan.com, Jakarta —“Saya menolak Perppu kalau substansinya cacat dan prosedural juga cacat. Dalam perspektif HAM, proses itu penting, substansi juga penting. Kalau ini dibiarkan akan terjadi pelanggaran HAM dalam hak berkumpul, siapapun tidak hanya HTI,” ujar Manager Nasution kepada Warta Pilihan usai menerima pengaduan dari DPP HTI di kantornya di daerah Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Manager menyayangkan proses hukum yang dihilangkan dalam Perppu Ormas tersebut. Sebab, apabila ada ormas yang dianggap bertentangan maka dilakukan pembinaan melalui peringatan dan mengajak dialog, kalaupun tidak maka diajukan melalui Pengadilan.

“Jadi ada proses antara pemerintah sebagai pembina dan masyarakat sebagai warga negara kalau terjadi pro kontra maka hakimnya adalah Pengadilan. Itu kalau menurut undang-undang nomor 17,” lanjutnya.

Menurut keputusan konstitusi Nomor 38 tahun 2009, jelas Manager, sudah diberikan guidence (panduan aturan) kapan kegentingan itu bisa dipakai oleh pemimpin negara. Salah satu mekanisme, kepala Negara menyatakan hal ihwal kegentingan yaitu melalui militer bahwa negara dalam kondisi darurat (state in emergency).

“Proses ini yang tidak dilakukan oleh negara, tiba-tiba menerbitkan Perppu. Itu yang tadi kita sebut sebagai cacat proses. MK betul-betul harus hati-hati, harus jujur menguji hal ini. Secara politik, DPR juga harus hati-hati. Yang dilakukan Pemerintah seharusnya melakukan perubahan (penyederhanaan) bukan mengambil jalan pintas,” tandas Manager.

Dalam dunia kemanusiaan, jelas Manager Nasution, apabila satu hak dilanggar maka berpotensi terjadi pelanggaran HAM lain. Bukan hanya satu hak, tetapi hak lain juga akan dilanggar.

“Saya kira Komnas memercayakan ke nasional dengan dua mekanisme yang tersedia, perlawanan hukum dan politik masih tersedia. Mekanisme internasional di lakukan apabila nasional sudah tidak dapat di tempuh. Kita berdoalah supaya tidak sampai ke Internasional,” tutupnya.

Senada dengannya, Komisioner Komnas HAM Ansori Sinungan mengungkapkan, akan mengkaji lebih mendalam Perppu tersebut. Secara formal, lanjut Ansori, representasi sikap Komnas HAM sudah disampaikan oleh Pigai Natalius bahwa Perppu merupakan penghianatan terhadap amanat reformasi serta mengembalikan sikap diktator dan otoritariannya.

“Sudah sama ya, karena kita punya kewenangan untuk menyatakan pendapat. Saya rasa sudah cukup, kita selalu duluan kalau hal seperti ini,” ucap Ansori.

Menurutnya, pelanggaran HAM yang diinternasionalkan apabila sejauh mana negara melakukan pelanggaran pemerintah terhadap warga negaranya.

“Internasional tetap memantau, tetapi jangan sampai Internasional menilai Pemerintah (Indonesia) tidak melindungi Hak Asasi warga negaranya dan Komnas HAM dianggap tidak independen,” pungkasnya.II

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *