Kode Etik DKPP Dievaluasi

by
Komisi II DPR RI melakukan RDP dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Beberapa pengalaman DKPP ke belakang menjadi bahan evaluasi rancangan perubahan peraturan kode etik.

Wartapilihan.com, Jakarta –Komisi II melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9). Dalam RDP tersebut membahas isu-isu strategis perubahan peraturan kode etik penyelenggara pemilu dan peraturan pedoman beracara DKPP.

Rancangan perubahan peraturan kode etik meliputi penyesuaian UU No. 7 Tahun 2017, review peraturan  bersama KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13, 11, 1 tahun 2011 tentang kode etik penyelenggara pemilu dan pengalaman berharga penyelenggara pemilu. Sedangkan rancangan peraturan pedoman beracara terkait kewenangan DKPP, prosedur pengaduan dan atau laporan, dan tim pemeriksa daerah.

“Sekiranya perlu dilakukan penataan ulang landasan, asas, prinsip serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan pengaturan sanksi perlu disesuaikan dengan putusan DKPP yang telah berkontribusi memberi varian-varian baru,” kata Komisioner DKPP Ida Budhiati ketika melakukan RDP dengan Komisi II.

Adapun dalam rangka menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu, lanjutnya, perlu diatur larangan bagi penyelenggara Pemilu menerima honorarium dari peserta pemilu. Pengaturan tersebut dirumuskan dalam Rancangan peraturan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu pasal 8 huruf h dan huruf i.

“Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian Iainnya secaralangsung maupun tidak Iangsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Senada dengannya, Ketua DKPP Harjono menuturkan, tugas DKPP dalam UU baru, linear dengan tugas sebelumnya. Hanya saja ada penyesuaian dimana DKPP melakukan penyesuaian tugas yang  mengacu pada UU 7 tahun 2017 tentang pemilu. Misalnya, imbuh dia, DKPP telah mengatur terkait larangan bagi penyelenggara pemilu untuk menerima uang, jasa, dan barang atau janji tertentu dari peserta pemilu. Hal ini diatur agar profesionalitas dan integritas penyelenggaraan pemilu dapat segara terbentuk .

“Ini merupakan aturan baru yang tertuang dalam draf peraturan DKPP yang dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah,” jelasnya.

Usai RDP itu, pimpinan rapat Al Muzzammil Yusuf mengatakan, pembahasan kode etik penyelenggaraan pemilu tidak banyak mengalami perubahan, hanya sedikit penyempurnaan dari kode etik sebelumnya.

“Dalam kode etik, DKPP mengangkat mengenai aturan penyelenggaraan pemilu yang wajib mengikutsertakan masyarakat yang disabilitas, agar semua masyarakat dapat berkontribusi memberikan suaranya,” tukasnya.

Selain itu, kata Muzammil, DKPP mengusulkan ada aturan tegas yang melarang penyelenggara pemilu melakukan pertemuan secara tertutup atau menerima uang dari partai politik.

“DKPP dalam penyampaiannya tadi melarang adanya pertemuan antara penyelenggara pemilu dengan partai politik,” tandasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *