Ketidakadilan di Pulau Pari

by
Warga Pulau Pari berdoa bersama dan sujud syukur atas keputusan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan ada maladministrasi dalam penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari. Foto: Zuhdi.

“Hasil pengukuran atau peta bidang tanah tidak diumumkan. Sehingga, warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan,” ujar Plt. Kepala Perwakilan ORI Jakarta Raya Dominikus Dalu.

Wartapilihan.com, Jakarta – Menindaklanjuti laporan Forum Peduli Pulau Pari (FPPP) mengenai dugaan mal administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bumi Pari Asri di Pulau Pari, Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya mal administrasi.

Pertama, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Terdiri dari penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Penerbitan 62 SHM di Pulau Pari tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal itu disampaika Plt. Kepala Perwakilan ORI Jakarta Raya Dominikus Dalu di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

“Berdasarkan investigasi kami di lapangan Pulau Pari, proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui oleh warga Pulau Pari atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah,” ujar Dalu.

Kedua, lanjut dia, Penerbitan 62 SHM di Pulau Pari menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari. Dimana hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6,7 dan 13 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Selain itu, hasil pengukuran atau peta bidang tanah tidak diumumkan. Sehingga, warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan,” terangnya.

“Pada pokoknya, penerbitan 14 SHGB di Pulau Pari, mengabaikan fungsi sosial tanah, adanya monopoli kepemilikan hak, mengabaiikan kepentingan umum dalam pemanfaatan ruang, melanggar RTRW (kawasan permukiman), serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik,” imbuh Dalu.

Ia menyayangkan Kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang SHGB atas nama PT. Bumi Pari Asri dan PT. Bumi Raya Griyanusa. Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 35 huruf b PP 40/1996.

“Dan ini jelas, korporasi pemegang saham SHGB sejak tahun 2015 tidak melakukan aktivitas di atas tanah atau membiarkan tanah terlantar,” tegasnya.

Karena itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta agar melakukan evaluasi dan gelar terkait proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari sebagai bentuk akuntabilitas BPN kepada masyarakat (pelapor) secara komprehensif.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan Jakarta Utara membuat keputusan administratif terkait keabsahan proses pendaftaran tanah yang terletak di Pulau Pari terkait dengan nama-nama tercantum dimaksud yang pada saat ini memiliki sertifikat atas tanah di Pulau Pari sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta agar melakukan inventarisasi data warga Pulau Pari, pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di Pulau Pari. Jika ada warga yang memiliki alas hak agar segera diproses untuk diperjelas status kepemilikannya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Ombudsman juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta agar melakukan inventarisasi data warga Pulau Pari, pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di Pulau Pari.

“Jika ada warga yang memiliki alas hak agar segera diproses untuk diperjelas status kepemilikannya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan,” saran Dalu.

Merespon rekomendasi dan tindakan korektif Ombudsman, dalam kesempatan sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mengkonsultasikan dan menindaklanjuti dengan beberapa pihak terkait, termasuk internal Pemprov dan pihak Ombudsman Republik Indonesia. Dimana pihaknya ingin mengembangkan pariwisata untuk membuka peluang usaha dan lapangan kerja, khususnya untuk masyarakat Pulau Pari.

“Kita juga memastikan lingkungan hidup di Pulau Pari ini terjaga dengan baik, dan juga bagaimana nanti ke depan inventarisasi aset-aset milik Pemprov DKI di kawasan Kepulauan Seribu dapat digunakan untuk membangun kawasan pembangunan berbasis pariwisata dan eco tourism,” kata Sandiaga.

Wagub DKI Jakarta itu turut menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang memiliki perhatian khusus berkaitan dengan keluhan warga dalam hal administrasi. Sandiaga berharap, pariwisata di Kepulauan Seribu ke depan dapat merangkul dunia usaha, investornya memiliki kepastian hukum dan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Ombudsman dan ada tahapan-tahapan. Setelah 30 hari, tentunya kita akan memberikan laporan hasil evaluasi seperti yang diminta oleh pihak Ombudsman,” tutup Sandiaga.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *