Kemenag: Perkawinan di Bawah Umur Lebih Banyak Mudarat

by

Komnas Perempuan merilis angka perkawinan anak yang melonjak hampir tiga kali lipat pada 2020. Angka perkawinan anak sepanjang 2020 tercatat mencapai angka 64.211, dibandingkan pada 2019 yang hanya 23.126.

Wartapilihan.com, Jakarta – Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar berpendapat masalah meningkatnya angka perkawinan anak turut menyangkut aspek sosial, budaya, norma-norma pergaulan, dan persepsi sosial tentang perkawinan sebagai akar persoalan yang harus ditanggulangi.

“Dalam pandangan Islam sangat jelas bahwa perkawinan di bawah umur itu lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat, maka prinsipnya menghindari mudarat harus didahulukan daripada mengejar manfaat,” papar Fuad dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4).

Fuad menjelaskan perkawinan membutuhkan kematangan fisik dan mental, kesiapan material dan spiritual, sehingga terbentuk keluarga dan rumah tangga yang sakinah, bahagia dan sejahtera.

“Perkawinan bukan sebatas urusan privat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang melaksanakan akad nikah. Namun menyangkut urusan kekeluargaan serta masa depan kemanusiaan,” imbuhnya.

Fuad menambahkan upaya dan langkah pencegahan perkawinan di bawah umur akan efektif bila didukung oleh kesadaran kolektif dan perbaikan tata nilai di masyarakat.

“Peranan para ulama, pemimpin umat, pemuka adat, dan penyuluh agama sangat diperlukan untuk membangun kesadaran kolektif terkait masalah perkawinan anak,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *