Intervensi Asing dalam RKUHP

by
Manager Nasution menegaskan hukum dan HAM Indonesia tidak dapat diintervensi pihak-pihak luar (asing). Foto: Zuhdi

“Salah satu nilai HAM adalah dignity. Maka tidak bisa hukum dan HAM diintervensi oleh asing,” tegas Maneger Nasution.

Wartapilihan.com, Jakarta — DPR kembali menunda pembahasan RKUHP. Rencananya, RKUHP disahkan pada masa sidang ini. Namun, masih terdapat Pasal-Pasal yang menjadi perdebatan. Diantaranya pasal terkait perzinahan dan pemidanaan terhadap perilaku seksual yang dilakukan oleh LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender), korupsi dan penghinaan presiden.

Merespon hal itu, Majelis Intelektual Muda dan Ulama Indonesia (MIUMI) menggelar diskusi RKUHP berkaitan masalah keummatan. MIUMI mendesak Presiden dan DPR menolak intervensi asing berkaitan dengan RKUHP demi harga diri bangsa Indonesia dan kedaulatan hukum nasional.

Pasalnya, beberapa waktu lalu 23 Duta Besar (Dubes) dari Uni Eropa menyampaikan pandangannya terkait RUU KUHP yang membahas masalah perzinaan di luar perkawinan serta LGBT. Mereka khawatir akan dampak ekonominya terutama masalah turisme.

“Setelah ini jika ada perubahan mendasar (RKUHP) dan ancaman membahayakan, kami mengisyaratkan elemen umat bersama Presiden dan DPR untuk segera mensahkan RUU KUHP ini. Jika tidak, kami akan turun ke jalan,” kata Sekjen MIUMI Ustaz Bachtiar Nasir di AQL, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Selain itu, MIUMI mendukung perluasan makna beberapa pasal dalam RKUHP terkait perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis serta mengajak seluruh komponen umat untuk ikut mengawal proses jihad legislasi nasional dengan berdoa dan beramar ma’ruf nahyi munkar, demi terwujudnya KUHP yang berkesesuaian dengan Pancasila dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami mengimbau umat Islam untuk siap siaga menyambut seruan ulama untuk membela hak-hak, nilai-nilai, dan kedaulatan bangsa Indonesia,” tandas Bachtiar.

Dalam kesempatan sama, mantan komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menuturkan, Presiden dan DPR berhak mengatur hukum nasioanal termasuk pengaturan pidana LGBT sesuai pasal 28J UUD 1945.

“Etika pergaulan internasionalnya jika tidak diatur, maka hukum nasionalnya dapat diatur. Salah satu nilai HAM adalah dignity. Maka tidak bisa hukum dan HAM diintervensi oleh asing,” tegasnya.

Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Rita Soebagio menjelaskan pihaknya akan fokus terhadap pasal perzinaan, perkosaan dan cabul sesama jenis. Sebab, kata Rita, penolakan pendukung LGBT sangat kuat, meskipun perubahan terakhir pasal ini cukup akomodatif.

“Ini kewajiban kami mengawal pasal-pasal LGBT walaupun sampai sekarang belum ada perubahan secara signifikan. Agar LGBT secara norma benar-benar di atur dalam konteks pidana hukum Indonesia,” tuturnya.

Peneliti INSIST Adnin Armas meminta umat Islam untuk lebih aktif bergerak mendukung, menjaga, mengawal, dan memastikan RKUHP on the track sesuai dengan hukum positif dan adat istiadat bangsa Indonesia yang sarat dengan nilai-nilai keluhuran.

“Umat Islam perlu untuk terus bergerak dan mengeluarkan pernyataan terutama di daerah-daerah. Ormas-Ormas Islam di daerah harus membuat kajian strategis (terkait RKUHP). Ini menjadi tanggung jawab rakyat Indonesia, bukan hanya DPR saja,” tandasnya.

Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Eneng Djubaedah menambahkan, tidak hanya delik kesusilaan, pasal lain terkat pidana dalam RKUHP dirumuskan yang dapat mengadu kepada pihak berwajib adalah suami, istri dan pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Pihak ketiga merupakan delik aduan namun belum diatur. Dalam KUHP terdahulu adalah orang tua dari salah satu pihak, Kepala Adat, Lurah, atau Kepala Desa. “Ini yang kami usulkan juga menjadi pihak yang melaporkan kepada pihak berwajib. Akan tetapi pada awal Februari dirubah menjadi suami, istri dan orang tua anak. Jadi kami lebih setuju pada klausul sebelumnya,” katanya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *