Setelah Ahok terdakwa penista agama divonis 2 tahun penjara, kini orang-orang yang diduga melakukan makar silih berganti dikriminalisasi.
Wartapilihan.com, Jakarta – Tim advokasi Kornas Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untukelindungi Zaenudin Arsyad. Kader IMM ini dituduh dan ditahan kepolisian di Mako Brimob sejak 31 Maret 2017 lalu.
Pedri Kasman, Delmenita dan Hendri Kurniawan dari Fokal IMM menemui dua orang Komisioner Komnas HAM, yakni Siane Indriani dan Maneger Nasution.
“Kami meminta Perlindungan Hukum atas Zainudin Arsyad. Permohonan ini kami ajukan dengan beberapa alasan,” papar Pedri, di kawasan jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).
“Pertama, bahwa sejak ditangkap sampai hari ini tidak ada informasi yang cukup dan bukti-bukti yang memadai sehingga saudara Zainudin Arsyad ditahan karena tuduhan makar,” ungkapnya.
Alasan kedua, Pedri menjelaskan, Zainudin Arsyad ialah seorang mahasiswa yang hidup sepenuhnya dari kiriman orang tua sehingga tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melakukan tindakan makar. Dan alasan ketiga, ia melanjutkan, makar merupakan sebuah tindak pidana untuk menggulingkan kekuasaan yang sah, “Sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal jika saudara Zainudin terlibat dalam kegiatan makar tersebut,” Pedri menegaskan.
“Maka kami mohon, Komnas HAM memberikan Perlindungan Hukum kepada Saudara Zainudin Arsyad dan meminta pihak Kepolisian untuk melakukan Gelar Perkara agar jelas dan terang masalah yang sesungguhnya,” pungkas Pedri.
Ke depan Pedri berharap, tuduhan makar terhadap Zainudin dan lainnya dapat segera diperjelas serta hak sebagai warga negara tetap utuh dan tidak diselewengkan. “Semoga tuduhan makar terhadap Zainudin dan kawan-kawan segera bisa diurai dengan jelas dan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara tidak dirampas secara sewenang-wenang,” tandasnya. [Eveline Ramadhini]