Kemudahan tersebut merupakan kewajiban pemerintah kepada para pelaku UMKM dan industri untuk melakukan proses sertifikasi halal dengan biaya murah, efisien dan efektif.
Wartapilihan.com, Jakarta — Perkembangan industri halal di Indonesia masih di bawah negara Asia. Padahal, Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.
“Bahkan, kita dibawah Thailand. Maka, semangat inilah disambut dalam menyongsong era mandatory sertifikasi halal yang jatuh tempo mulai tanggal 17 Agustus 2019 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang JPH (jaminan produk halal),” kata Direktur Indoensia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Artinya, jelas Ikhsan, semua produk yang beredar di masyarakat menurut ketentuan UU JPH wajib bersertifikasi halal. Karena itu, IHW bersama Lembaga Pemeriksaan Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggakan seminar pelatihan sertifikasi halal untuk pelaku usaha dari UMKM dan industri.
“Tujuannya, kita membantu menentramkan mereka agar bulan Oktober mendatang tetap dapat menjalankan usahanya,” ujar Ikhsan.
Guna memudahkan hal tersebut, IHW menawarkan solusi kepada pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar para pelaku usaha mendapatkan alternatif untuk tetap dapat produksi dan memasarkan produknya sembari mengurus sertifikasi halal.
“Sehingga pelaku usaha tidak kena sanksi sebagaimana di Undang-Undang, yaitu denda dan kurungan badan lima tahun,” jelas Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, kemudahan tersebut merupakan kewajiban pemerintah kepada para pelaku UMKM dan industri untuk melakukan proses sertifikasi halal dengan biaya murah, efisien dan efektif.
“Karena itu, sesuai konsideran UU JPH, negara wajib memberikan subsidi sertifikasi halal. Jadi, para pelaku usaha tidak perlu repot-repot,” ujarnya.
Ikhsan menilai BPJPH memiliki pandangan keliru bahwa pihaknya memiliki potensi pendapatan dari sertifikasi halal sebesar Rp22 triliun dari sekitar 3,4 juta pelaku UMKM yang akan melakukan sertifikasi. Padahal, dalam UU JPH dijelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan kemudahan subsidi dalam proses sertfikasi halal.
Untuk itu, pihaknya mendorong beberapa lembaga penyelia halal (LPH) yang siap melakukan sertifikasi untuk tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sampai BPJPH benar-benar dapat beroperasi.
“Itu yang saya ingin disampaikan, agar masyarakat tidak gaduh dan kebinggungan terhadap kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober mendatang,” pungkasnya.
Adi Prawiranegara