HRS Divonis Empat Tahun, Ustaz Jeje: Kemana Nurani Keadilan Hukum?

by

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas Habib Rizieq Syihab (HRS) selama empat tahun penjara mendapat sorotan berbagai pihak. Salah satunya cendikiawan muslim Ustaz Jeje Zaenudin.

Wartapilihan.com, Jakarta – “Sebagai masyarakat yang sadar dan patuh hukum, kita mempertanyakan dimana letak nurani keadilan para hakim itu?,” kata Ustaz Jeje saat dihubungi, Jumat (25/6).

foto:istimewa

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) ini menyampaikan, dalam dua pekan ini masyarakat dihebohkan dua pemberitaan vonis pengadilan yang sangat kontradiktif. Satu terdakwa kasus Jaksa Pinangki yang divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang Banding, dari yang sebelumnya 10 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara satu lagi kasus HRS yang divonis empat tahun penjara karena didakwa kasus penyebaran informasi bohong.

“Dengan putusan ini nurani keadilan masyarakat benar-benar terusik. Kita tahu bahwa kerusakan dan keonaran yang ditimbulkan tindakan dalam korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki jelas sangat besar dan merugikan negara serta rakyat banyak. Tetapi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengkorting enam tahun hingga menjadi tinggal empat tahun dari vonis 10 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara dalam kasus HRS masyarakat tidak merasa ada yang dirugikan,” ujarnya.

Ketua MUI Pusat ini sangat mendukung agar kuasa hukum HRS menempuh banding. Ini agar masyarakat bisa membuktikan, apakah hal yang sama berlaku bagi HRS seperti pada kasus Jaksa Pinangki.

“Di mana atas nama keadilan yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa dianulir oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta,” ucap Ustaz Jeje.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *