Hamdan Zoelva: Tekan DPR Agar Hukum Positif tentang LGBT Terbentuk

by
Hamdan Zoelva. Foto: Biografiku.com

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia Hamdan Zoelva menegaskan agar terus menekan DPR agar membentuk pengaturan tentang LGBT dan perzinahan.

Wartapilihan.com, Jakarta –Pasca perjuangan AILA di Mahkamah Konstitusi dialihkan ke DPR RI sebagai pembuat Undang-undang, Hamdan menegaskan agar masyarakat terus mengawal sampai terbitnya undang-undang ini.

Ia mengatakan demikian oleh pasal Undang-undang merupakan produk kekuatan politik; dan kekuatan politik ini sangat ditentukan oleh pihak legislatif, yakni DPR.

“Kekuatan politik sangat ditentukan oleh DPR dan DPR sangat dipengaruhi dari pandangan masyarakat. Siapapun tokoh harus memberikan tekanan pada DPR bahwa inilah nilai-nilai yang masuk dalam KUHP atau UU. Hukum adalah produk kekuatan politik yang eksis dan ada sekarang ini,” kata Hamdan, dalam kesempatan Seminar Kebangsaan bertajuk ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’, di Gedung Nusantara V MPR RI, Selasa, (6/2/2018).

Eks pejabat Partai Bulan Bintang ini menambahkan, konstitusi itulah yang nanti akan menjadi petunjuk untuk memberlakukan hukum di suatu negara.

“Hubungan sesama jenis adalah moraitas jahat. Karena itu, tinggal ditulis dalam KUHP kita. Kalaupun seandainya tidak masuk dalam KUHP nantinya, itu tetap saja merupakan kejahatan,” lanjut Hamdan.

Maka, ia menekankan agar soal perzinahan dan LGBT ini diatur dalam KUHP, sehingga terbentuk hukum positifnya. “Kalau menurut moral dan agama itu jahat maka harusnya dirumuskan dalam hukum positif, jangan dipisahkan. Karena konstitusi kita menempatkan nilai agama sebagai salah satu nilai pembentukan Undang-undang.

Negara ini lahir menurut saya atas kehendak Tuhan bukan saja karena upaya kita. Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea kedua,” tukas dia.

Hamdan menerangkan, daripada orang akan main hakim sendiri karena perilaku LGBT ini yang seringkali melibatkan kekerasan, maka menurutnya lebih baik membuat konstitusi. Pasalnya, konstitusi juga disusun berdasarkan nilai agama dan moral yang selalu jadi pegangan bagi masyarakat.

“Karena itu dalam Pembukaan UUD 1945 kita bahwa nilai-nilai moral dan agama adalah nilai-nilai konstitusi. Sehingga suatu perilaku dinilai kejahatan atau tidak bisa ditinjau dari situ,”

Hamdan menambahkan, selain penguatan pada konstitusi masyarakat Indonesia perlu untuk menanamkan pengajaran kepribadian di Indonesia, mengenai jati diri Indonesia yang memiliki ciri khasnya dan tidak akan sama dengan bangsa lainnya.

“Indonesia haruslah Indonesia tidak boleh mencontoh yang lain, berkepribadian Indonesia. Begitu pula hak asasi dan kebebasan yang meng-Indonesia, tidak boleh mencontoh dari luar. Hak kebebasan dasar kita berbeda,” pungkas Hamdan.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *