GMPG: Tidak Boleh Ada Intervensi

by

Setya Novanto ditetapkan tersangka oleh KPK pada 16 Juli lalu. Namun, hingga saat ini ia masih menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Wartapilihan.com, Jakarta – Menindaklanjuti deklarasi Gerakan Golkar Bersih, Selasa (25/7) lalu, hari ini, Senin (31/7) Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) melakukan audiensi dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan dukungan pengawasan kepada KY terkait kasus megaskandal korupsi e-KTP yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka.

“Kita semua punya kewajiban untuk mendorong proses pengusutan dan penyelesaian kasus ini berlangsung secara benar dan sungguh-sungguh. Tidak boleh ada pengaruh apapun yang dapat mengganggu apalagi mengintervensi proses hukum yang sedang dan akan berlangsung,” kata Ahmad Doli Kurnia kepada Warta Pilihan, Senin (31/7).

GMPG mendukung dan berharap besar kepada Komisi Yudisial untuk dapat secara ketat mengawasi peradilan terutama hakim-hakim yang mengadili perkara ini.

“Apalagi masih dalam konteks ini ada pengalaman sebelumnya yang kemudian membuat publik ragu terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Misalnya pertama, hilangnya beberapa nama termasuk Setya Novanto di dalam putusan terpidana Irman dan Sugiharto, yang sebelumnya di dalam dakwaan dan tuntutan JPU KPK selalu disebutkan,” ungkap Doli.

Kedua, kalahnya KPK pada sidang pra peradilan ketika men-tersangka-kan dan berhadapan dengan nama-nama besar, pejabat, pimpinan lembaga tinggi negara atau pemerintahan. Diketahui, hingga saat ini, Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI.

“Tentu kita tidak mau Pak Setya Novanto mempergunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPR terhadap peradilan kasus ini. Ketiga, kita semua tahu betapa selama ini orang sering menyebutkan Setya Novanto adalah orang kuat, sangat licin, dan selalu bebas dari jeratan hukum sekalipun namanya sering dikaitkan dan diduga terlibat dalam beberapa kasus,” imbuhnya.

Artinya, simpul Doli, kedekatan Setnov selama ini dengan jaringan peradilan diduga selalu membuatnya aman. Tentu GMPG dan masyarakat luas tidak mau itu semua terjadi lagi.

“Kita menginginkan agar kasus megaskandal korupsi e-KTP ini bisa diusut tuntas dan diadili seadil-adilnya tanpa ada intervensi dan pengaruh politik, ekonomi, dan lain sebagainya demi tegaknya marwah dan martabat partai politik, lembaga tinggi negara, serta Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, dalam konteks permohonan KY bisa memantau dua proses hukum. Apakah itu praperadilan atau yang menyangkut pokok peradilan tetapi ia menyatakan kemungkinan besar pemantauan.

“Kita akan mengawal proses persidangan yang akan dilakukan, karena ini menyangkut kasus yang menyita perhatian publik nasional, insya Allah kami akan memprioritaskan pemantauan kasus ini,” ujarnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *