DPR Soroti Rencana Pengiriman 30.000 TKI

by
foto:istimewa

“Sejauh ini belum ada negara Timur-Tengah yang memiliki perjanjian bilateral tertulis dengan Indonesia dalam hal penempatan TKI. Saudi-Indonesia pernah menandatangani MOU tahun 2014 awal, namun belum pernah entry into force karena kedua pihak tidak pernah meratifikasi,” kata Sukamta.

Wartapilihan.com, Jakarta –Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berencana menguji coba pengiriman 30.000 TKI ke Saudi Arabia. Hal tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Ia mengingatkan agar pemerintah menjamin terlebih dulu terpenuhinya persyaratan dan parameter pengiriman TKI seperti amanat undang-undang.

“Pengiriman TKI ini bukan hanya soal peluang kerja, tetapi yang tidak kalah penting adalah soal perlindungan, karena tiap bulan terjadi ribuan kasus terhadap TKI,” ujar Sukamta.

Menurutnya, dalam situasi sekarang di mana tenaga kerja asing (TKA) banyak diakomodasi masuk ke Indonesia, pengiriman TKI ke luar negeri dengan jaminan keamanan minimum adalah keputusan yang kurang bijak.

“Untuk itu, BNP2TKI harus duduk bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri untuk membahas dan memenuhi syarat dan parameternya. Kemenlu harus terlibat karena juga merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab untuk urusan perlindungan WNI di luar negeri,” saran Ketua DPP PKS Bidang Hubungan Luar Negeri itu.

Mengacu UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran, Pasal 31 sudah menetapkan parameter baku untuk membuka/menutup penempatan TKI ke suatu negara, adalah memiliki hukum yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral tertulis dan/atau memiliki sistem jaminan sosial.

“Sejauh ini belum ada negara Timur-Tengah yang memiliki perjanjian bilateral tertulis dengan Indonesia dalam hal penempatan TKI. Saudi-Indonesia pernah menandatangani MOU tahun 2014 awal namun belum pernah entry into force karena kedua pihak tidak pernah meratifikasi,” tegasnya.

Tiga instansi tersebut mesti mengambil keputusan bersama agar terpenuhi persyaratan dan parameter tadi supaya perlindungan tenaga migran (TKI) kita terjamin. Menurut dia, selama tiga syarat parameter belum terpenuhi, moratorium pengiriman TKI tetap pilihan bijak.

“Jika parameter sudah terpenuhi, pengiriman TKI pun harus mempertimbangkan dan mengutamakan SDM yang memiliki keterampilan yang cukup serta kemampuan melindungi diri dengan baik,” tandas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *