Diskriminasi terhadap Ojek Daring

by
Foto: kemudiku.com.

Kekerasan terhadap pengemudi transportasi online (Daring) kembali di bandara Adi Sucipto Yogyakarta. Kejadian tersebut terjadi pada 31 Mei 2018 lalu terhadap seorang pengemudi taksi online diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AU.

Wartapilihan.com, Jakarta – Pengemudi taksi online itu dituduh mengambil penumpang di dalam kawasan bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Kejadian kekerasan menimpa pengemudi transportasi online di bandara Adi Sucipto bukan yang pertama kali terjadi. Hal tersebut disampaikan Azas Tigor Nainggolan, pengamat transportasi.

Ia mengatakan, beberapa bulan lalu juga pernah seorang pengemudi ojek online dianiaya dipaksa membuka bajunya di muka publik oleh petugas bandara Adi Sucipto karena dituduh mengambil penumpang di dalam bandara.

“Masalah larangan dan berujung pada kekerasan atau sanksi sepihak oleh otoritas bandara terhadap pengemudi transportasi online juga terjadi hampir di seluruh bandara di Indonesia.

Pihak otoritas bandara Solo juga menerapkan pelarangan transportasi online masuk mengambil penumpang di bandara,” kata Azas prihatin.

Terlebih, jika ada yang tertangkap mengambil penumpang di dalam bandara Solo maka pihak pengelola bandara akan menahan kendaraan dan si pengemudi didenda Rp 1 juta rupiah.

“Begitu pula dengan bandara Halim Perdanakusuma Jakarta melarang taksi transportasi online masuk mengambil penumpang di dalam bandara. Akan ada sanksi keras jika transportasi online melanggar mengambil penumpang di bandara,”

Menurutnya, semua larangan tersebut hanya berlaku bagi transportasi online tetapi tidak bagi transportasi konvensional seperti taksi bandara dan taksi lainnya yang menjadi anggota rekanan otoritas pengelola bandara.

“Hampir semua bandara di Indonesia saat ini menggunakan sistem rekanan atau izin mengambil penumpang di dalam bandara,” terang dia.

Larangan taksi online mengambil penumpang menjadikannya seperti moda angkutan atau alat transportasi terlarang di negeri ini.

“Padahal sejak Maret 2016 lalu taksi online sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan nomor: 32 tahun 2016 (PM 26/2016). Selanjutnya PM 26/2016 ini direvisi oleh PM 32/2017 kemudian direvisi lagi menjadi PM 108/2017,”

Maka dari itu, dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan, sejak PM 32/2016 hingga hari ini dengan PM 108/2017 taksi online adalah alat transportasi atau angkutan umum yang sah di Indonesia.

“Tidak alasan melarang taksi online mengambil penumpang di mana pun di wilayah negara Indonesia termasuk di semua bandaranya.

Pelarangan hingga melakukan tindakan kekerasan dan memberi sanksi pungutan uang karena taksi online mengambil penumpang di bandara adalah tindakan melanggar hukum serta melakukan pungutan liar,” tukas Azas yang juga merupakan Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA).

Menurut dia, taksi online dengan diaturnya melalui PM 108/2017 harus diberlakukan sama dengan taksi lainnya sebagai angkutan umum.

“Tidak boleh ada tindakan diskriminatif karena semua warga negara termasuk pelaku bisnis taksi online dan taksi konvensional sama di hadapan hukum.

Untuk itu, pemerintah harus segera memberlakukan PM 108/2017, yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Februari 2018, secara konsisten agar taksi online bisa beroperasi secara sama dengan taksi lainnya sebagai angkutan umum,” pungkas Koordinator Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI).

Lebih jauh, ia menegaskan Pemerintah harus tegas menerapkan dan mensosialisasikan PM 108/2017 agar tidak ada lagi pelarangan, kekerasan dan pungutan liar terhadap pengemudi taksi online.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *