Direktur LPPOM Optimis Sertifikasi Produk Halal Meningkat

by

Hampir 250 ribu produk sudah bersertifikat halal. Jumlah ini merupakan akumulasi dari 35 kategori produk dari seluruh kalangan pelaku usaha, mulai dari usaha mikro hingga perusahaan raksasa.

Wartapilihan.com, Jakarta – Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati menyebutkan per Agustus 2021, data Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) menyebutkan bahwa baru sejumlah 249.032 produk halal dengan 6.358 sertifikat halal dari 4.755 perusahaan beredar di Indonesia.

Ia optimis jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan semakin besarnya ketatnya Pemerintah memberlakukan wajib halal di Indonesia. Menurut dia, peningkatan jumlah produk halal juga tak terlepas dari peran konsumen di Indonesia.

“Semakin tingginya kesadaran konsumen dalam mengonsumsi produk halal, maka permintaan akan produk halal pun akan semakin meningkat. Dengan begitu, pelaku usaha akan terdorong untuk melakukan sertifikasi halal,” katanya, Selasa (17/8).

Sebagai LPH, jelas dia, LPPOM MUI terus menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Untuk mendorong upaya Pemerintah, LPPOM MUI tengah melakukan beberapa program percepatan proses sertifikasi halal dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Waktu Pelaksanaan Sertifikasi Halal.

Pada Pasal 72 dan 73, terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari (total 25 hari). Sementara itu, proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha luar negeri memakan waktu 15 hari dengan toleransi 15 hari (total 30 hari).

“Tentunya, kami tidak pernah bosan untuk terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya muslim, untuk bersikap cerdas dan cermat dalam memilih produk. Mari ciptakan kebebasan kita, khususnya dalam memilih produk halal di Indonesia,” ujar Muti.

Ia mengatakan memilih produk halal menjadi salah satu bentuk kemerdekaan di Indonesia. Apalagi jika melihat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Pemerintah pun telah menjawab keresahan konsumen produk halal selama ini melalui aturan hukum yang berlaku.

Ia menuturkan, kondisi 76 tahun kemerdekaan ini sama dengan perjalanan produk halal di Indonesia. Kebutuhan produk halal bermula dari merebaknya kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. Ini menekankan bahwa memilih produk halal menjadi salah satu bentuk kemerdekaan di Indonesia, apalagi jika melihat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.

“Pemerintah telah menjawab keresahan konsumen produk halal selama ini melalui aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Untuk lebih memaknai kemerdekaan tersebut, LPPOM MUI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mengobarkan semangat mengonsumsi produk halal,” ujar Muti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *