Berbagai sosial media diramaikan soal kabar pembebasan ustad ABB (Abu Bakar Ba’asyir) dari Lapas Gunung Sindur Bogor. Dan kabar tersebut benar adanya. Yusril Ihya Mahendra mewakili pemerintah (Presiden Jokowi) mengeksekusi proses pembebasan tersebut.
Wartapilihan.com, Jakarta — Pengamat Terorisme-CIIA Harits Abu Ulya menuturkan bahwa peristiwa ini patut di sukuri, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) kapasitasnya sebagai ulama adalah milik umat bukan milik kelompok tertentu, karenanya wajar jika dari beragam kalangan umat Islam bersukur atas kabar bebasnya Ustaz ABB. Dan juga niscaya banyak yang mengapresiasi langkah Presiden Jokowi atas keputusan tersebut.
“Di sisi lain juga niscaya munculnya pro-kontra atas pembebasan ustad ABB. Apakah ini keputusan yang sarat dengan kepentingan politis? Atau murni karena hak beliau (ABB) dan faktor pertimbangan kemanusiaan? Publik sah-sah saja membuat penilaian dengan masing-masing argumen,” kata Harits di Jakarta, Jumat (18/1).
Harits mencatat, selama bulan Februari 2018 wacana pembebasan atau memulangkan ustad ABB ke Solo sudah muncul. Dan awak media mulai menghendus proses ini adalah ketika Menhan RI Ryamizard R datang ke Solo sebagai utusan khusus untuk menemui keluarga ustad ABB.
“Substansi utamanya adalah mendiskusikan segala sesuatunya yang terkait kemungkinan pemulangan ustad ABB ke Solo dari Lapas Gunung Sindur Bogor,” kata dia.
Sebelum Menhan datang, sudah di awali utusan khusus Menhan datang untuk menyampaikan perihal rencana silaturrahmi Menhan ke rumah kediaman ustad ABB di Solo. Bahkan Menhan ke Solo adalah atas keputusan Presiden Jokowi setelah melakukan proses kajian bersama institusi atau unsur-unsur terkait.
Menurut Harits, dinamika kecondongan untuk pemulangan ustad ABB terganjal oleh satu dan lain hal yang tidak terhendus publik. Yang kentara cuma adanya silang pendapat menteri Kumham soal ke absahan pada aspek legal formalnya pemulangan ustad ABB ke Solo.
“Bahkan yang sangat kentara adalah adanya upaya intervensi pemerintah Australia, mereka keberatan dengan upaya pemerintah Indonesia memberikan keringanan hukuman kepada ustad ABB. Intinya Australia keberatan dengan wacana pembebasan atau pemulangan,” katanya.
Dan sampai akhirnya publik menerima kabar Ustaz ABB di bebaskan. Menurut dia, keputusan saat ini adalah eksekusi dari proses panjang sebelumnya yang sempat mengendap, koma, terhenti atau dengan kalimat semisalnya. Apakah pilihan momentum pembebasannya adalah sarat kepentingan politik pilpres 2019?
“Karena yang terungkap dari dulu soal motif rencana pembebasan atau pemulangan adalah faktor kemanusiaan, mengingat usia ustad ABB sudah sepuh (81Th) dan sakit-sakitan. Di masa senjanya biarkan keluarga yang merawat. Tentu juga sudah melalui kajian aspek keamanannya jika ustad ABB pulang ke Solo,” jelas Harits.
Sebab, ada pertanyaan bergelayut dibenak publik; kenapa baru sekarang di bebaskan? Karena hampir setahun berjalan dari wacana muncul bulan Februari 2018 dan baru di eksekusi sekarang pertengahan Januari 2019.
“Bagi saya apapun alasannya pemerintah dan tantangan yang akan di hadapi atas pembebasan ustad ABB kita patut sukuri. Dan berharap pemerintah konsisten jangan sampai pembebasan ini di tunda atau bahkan di batalkan,” tuturnya.
Kedua, sebagai WNI yang baik Ustad Abu sejatinya telah menjalani lebih dari 1/3 masa hukuman dari vonis 15 tahun penjara sejak tahun 2011. Dan menjadi hak ustad ABB sebagai WNI untuk mengajukan pembebasan bersarat. Atau mungkin lebih dari itu semisal upaya grasi yang pernah muncul jadi wacana.
“Akhirnya seperti petuah Jawa, becik ketitik olo ketoro,” tutupnya.
Adi Prawira