Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id) Kasus Rempang semakin banyak mendapat perhatian masyarakat luas di Indonesia. Pemaksaan investasi yang menuntut penggusuran Kampung-kampung
HATI-HATILAH, KASUS REMPANG SUDAH MASUK WILAYAH SENSITIF
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id) Pada 11 September 2023, sebuah media online menulis berita dengan judul mencolok: “Demo Tolak Pengembangan Kawasan
TOKOH HINDU: MEMBANGUN TOLERANSI JUSTRU DENGAN MENGAKUI PERBEDAAN
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id) Sejak beratus tahun hadir di Indonesia, umat Islam sudah membangun toleransi dengan para pemeluk agama-agama lain. Tetapi,
KETIKA SIMBOL-SIMBOL ISLAM JADI REBUTAN
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id) Dalam beberapa hari terakhir, media massa kita banyak diwarnai dengan berita tentang masuknya Ganjar Pranowo dalam
SAATNYA IPB UNIVERSITY PUNYA PUSAT STUDI ISLAM YANG CANGGIH
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id) Pada 1 September 2023, IPB University genap berusia 60 tahun. Di berbagai media diberitakan tentang lima
MENYAMBUT 2024, JANGAN LAKUKAN CARA-CARA HITLER
Artikel Terbaru (ke-1.634) Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id) Makin dekat ke tahun 2024, berbagai media sosial semakin dibanjiri dengan berita-berita tentang capres
BENARKAH TIDAK ADA KAWAN ABADI DALAM POLITIK
Oleh: Dr. Adian Husaini(www.adianhusaini.id) ”Tidak ada kawan atau lawan abadi dalam politik!” Begitulah jargon terkenal dalam dunia politik. Buktinya, koalisi partai
SEKULARISM BUKAN BARANG BARU
Sebenarnya sekularism itu bukan barang baru, jauh sebelum nabi Isa Ibnu Maryam ‘alaihissalam lahir, pemerintahan Rumawi yang dipimpin Yulius Caesar adalah pemerintahan
JANGAN EKSTRIM MEMAHAMI DEMOKRASI
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id) Pada 15 Agustus 2023, saya menulis status di FB: “Jika berpolitik punya bekal ilmu yang memadai,
KASUS AL-ZAYTUN DAN MAKIN PESATNYA JUMLAH PESANTREN
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id) Pihak berwajib telah menetapkan Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.










