BPJPH Tidak Kredibel?

by
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan, Abdullah. Foto: Zuhdi.

“Kejelasan dan kejujuran pemerintah sangat diperlukan guna menghindari ketidakpastian penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, jangan sampai menimbulkan ketidakpastian bagi menurunnya daya saing dunia uaha dan Industri dan berdampak pada perekonomian nasional,” ujar Ikhsan.

Wartapilihan.com, Jakarta –Memasuki 4 tahun Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sejak 17 Oktober 2014 UU JPH di undangkan sampai saat ini belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat, serta belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dunia usaha dan percepatan industri halal di Tanah Air.

“Kita tertinggal dari Malaysia, Singapura bahkan Thailand. Kondisi seperti ini menunjukan kurang seriusnya perhatian Pemerintah terhadap industri halal, dan ketersediaan produk halal, sesuai harapan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terlihat gamang untuk melaksanakan Sistem Jaminan Halal sesuai perintah Undang-Undang,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah di Cikini, Jakarta, Senin (16/4).

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal sebagai peraturan pelaksana undang-undang yang tidak kunjung terbit berkontribusi menjadikan tidak berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Sampai saat ini belum lahir satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI, karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI,” tuturnya.

Terlebih, 1700an Auditor Halal yang ada saat ini adalah yang dimiliki LPPOM MUI yang dihasilkan selama 29 tahun
BPJPH dan MUI hingga kini belum rampung merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan Sertifikasi bagi Auditor halal pasca diundangkannya UUJPH. Keadaan ini teramat serius guna menjawab apakah Mandatori Sertifikasi Halal dapat dijalankan sesuai amanat UU JPH?

“Kondisi ini diharapkan tidak menimbulkan keraguan dan kegamangan apalagi kegalauan bagi dunia usaha dan Industri serta UKM yang akan mengajukan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal. Serta tidak perlu juga harus menunggu karena UU JPH telah cukup memberikan instrumen untuk mengantisipasi keadaan demikian, yakni melalui skema yang telah disiapkan pembuat Undang-Undang, yakni menunjuk Pasal 59 dan 60 UU JPH,” papar Ikhsan.

Guna menjawab berbagai pertanyaan di Masyarakat. Permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal saat ini diajukan kepada LPPOM MUI ataukah ke BPJPH? Sementara kewajiban (mandatory) sertifikasi semakin dekat, yakni 17 Oktober tahun 2019. Maka, jelas Ikhsan, masyarakat perlu diberikan jawaban berupa kepastian. Agar tidak menimbulkan keadaan yang tidak pasti bagi dunia usaha dan industri.

“Tarik menarik kepentingan antara Kementerian terkait dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menyebabkan terhambatnya penerbitan Peraturan Pemerintah karena memang harus sinkron dan harmony,” terangnya.

Sebagai stakeholder UU JPH, Ikhsan menuturkan telah mendatangi dan menyurati BPJPH sebanyak dua kali untuk hadir memberikan pemaparan, perkembangan dan menjawab keluhan-keluhan yang dirasakan dunia usaha.

“Kami jumpa langsung dengan Prof. Sukoso dan beliau menyatakan tidak dapat hadir karena ada beberapa acara. Ini menunjukan lembaga BPJPH tidak kredibel,” ucap Ikhsan.

“Kami sudah fasilitasi untuk mereka (BPJPH) menyampaikan, bayangkan kalau BPJPH sendiri yang harus melakukan sosialisasi kepada dunia industri. Mereka tidak punya uang, tidak punya kemauan. Artinya, tidak ada ittikad baik dari pemerintah,” imbuhnya.

Ia menilai macetnya Pembahasan PP tidak perlu dihawatirkan berlebihan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan berimplikasi pada penerapan sistem jaminan halal di Indonesia, karena UU JPH telah memiliki exit close untuk mengantisipasi keadaan ini.

“Hanya tetap diperlukan sikap yang jelas dari Pemerintah agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha dan industri, apakah mandatory sertifikasi halal dapat dijalankan melalui BPJPH pada saat ini atau sementara tetap dilakukan oleh LPPOM MUI. Ini diperlukan kejelasan dan kejujuran dari Pemerintah,” katanya.

Jika BPJPH saat ini belum siap, terang Ikhsan, Mandatori Sertifikasi harus tetap dijalankan dengan berbagai skema kemudahan bagi dunia usaha, misalnya pemberian pentahapan waktu bagi sektor industri tertentu, penguatan LPPOM MUI dari segi kelembagaan, organisasi, jumlah auditor halal dan sarana laboratorium.

“Kejelasan dan kejujuran pemerintah sangat diperlukan guna menghindari ketidakpastian penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 jangan sampai menimbulkan ketidakpastian bagi menurunnya daya saing dunia uaha dan Industri dan berdampak pada perekonomian nasional,” tegasnya.

Hal-hal strategis tersebut menjadi perhatian Indonesia Halal Watch untuk menyelenggarakan acara “Seminar Nasional” & Pendampingan bagi Dunia Usaha dan Industri untuk Memperoleh Sertifikasi Halal, sekaligus untuk menjaring berbagai masukan yang berguna bagi Pemerintah dan Masyarakat.

“Hal itu kami lakukan dalam implementasi UUJPH dan menyongsong babak baru Sertifikasi Halal dari Sukarela (voluntary) menjadi Wajib Sertifikasi Halal (mandatory) di tahun 2019, berdasarkan prinsip perlindungan, kepastian, akuntabilitas, transparan dan keadilan,” pungkasnya.

Senada hal itu, Founder Komunitas Myhalalkitchen & Cerdas Halal Meili Amalianya mengungkapkan kekecewaannya karena ketidakhadiran BPJPH. Padahal, pihaknya berharap mendapatkan perkembangan ter-up to date tentang kesiapan UU JPH.

“Kita pikir bisa dapat perkembangan terbaru, tapi ternyata BPJPH tidak hadir. Kami berharap sampai manapun proses (UU JPH), dapat disampaikan kepada masyarakat. Jika ini berlarut-larut tentu akan menyulitkan berbagai pihak. Karena tentunya pelaku usaha perlu mempersiapkan detail persiapannya,” katanya.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin mengatakan mengkonsumsi yang halal adalah suatu kewajiban. Sehingga, halal dijadikan sebagai life style. Halal baru di bahas jika telah memeroleh pengakuan bahwa produk itu aman dan higenis.

“Kalau produk itu tayyib baru kita proses halalnya. Sehingga, halalan tayyiban menjadi satu kesatuan. Karena itu, kami dari Majelis Ulama (LPPOM) bukan saja mensosialisasikan di dalam negeri, tapi juga luar negeri,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, lebih dari 50 negara menggunakan sertifikat halal MUI. Sebab, standar halal MUI merupakan standar halal yang mengglobal di seluruh dunia. Persoalan baru dalam Islam selain halal dan haram adalah darurat. Namun, yang mengatakan darurat adalah MUI, bukan produsen itu sendiri.

Ia mencontohkan pada tahun 2010, terdapat obat meningitis dari Belgia untuk jamaah haji dan MUI membolehkan hal tersebut karena bersifat darurat. Namun, pada 2011 MUI melarang produk tersebut karena sudah ada vaksin yang halal.

“Yang tadinya hanya voluntary menjadi mandatory. Sehingga tidak boleh ada produk yang tidak jelas halalnya dan tidak jelas haramnya. Itu banci namanya. Kehalalalan itu mudah, yang tidak mudah adalah kemauan,” terang Ma’ruf.

Kendati saat ini, PP JPH belum dilaksanakan, ungkap Ma’ruf, proses jaminan produk halal tetap bermuara di MUI. Kehadiran BPJPH memperkuat peran LPPOM MUI dalam memastikan kehalalan suatu produk.

“Belum adanya PP, belum berjalannya badan (BPJPH) tidak menjadi halangan. Karena jaminan halal sudah ditancapkan sejak 29 tahun lalu melalui LPPOM MUI,” tutupnya.

Hadir dalam seminar tersebut LPPOM MUI, BPOM, dunia usaha, akademisi, mahasiswa, pegiat, komunitas halal, dan tokoh masyarakat. Hasil seminar diharapkan dapat menjawab dan memberikan kontribusi bagi Pelaksanaan Sistem Jaminan Halal di Indonesia.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *