Bola Salju Saracen

by
ACTA mengadukan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Saracen kepada Komnas HAM.

“Polri harusnya berikan penangguhan penahanan pada Ibu Asma Dewi,” kata Novel Bamukmin.

Wartapilihan.com, Jakarta –Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Novel Bamukmin menilai, kasus penangkapan dan penahanan Asma Dewi harus menjadi perhatian Komnas HAM.  Setelah lebih dari 20 hari ditahan, hingga kini belum ada kepastian tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Ibu Asma Dewi apakah terkait dengan Saracen atau terkait dengan status facebook beliau.

“Ada dua hal yang menurut kami harus menjadi perhatian bagi Komnas HAM dalam kasus ini. Yang pertama soal dugaan adanya pembatasan kunjungan keluarga. Kami mendapat informasi bahwa Ibu Asma Dewi mendapat perlakuan khusus yang membuatnya sulit menerima kunjungan dari kerabatnya,” kata Novel kepada Warta Pilihan di Jakarta, Senin (2/10).

Terlebih, lanjut Novel, berdasarkan Pasal 61 KUHAP Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.

“Yang kedua soal urgensi penahanan. Secara umum alasan dan urgensi penahahan terhadap Ibu Asma Dewi juga kami pertanyakan. Menurut kami dalam kasus ini syarat-syarat penahanan yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti ataupun megulangi tindak pidana sama sekali tidak terpenuhi,” papar dia.

Menurutnya, identitas dan alamat Asma Dewi jelas, tidak mungkin Ibu Rumah Tangga itu melarikan diri dan barang bukti sudah disita oleh Bareskrim, sehingga dia tidak bisa juga menghilangkan alat bukti. Selain itu, Asma Dewi juga tidak terindikasi akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan.

“Setahu kami selama dalam penahanan Ibu Asma Dewi juga jarang diperiksa, sehingga seharusnya beliau tidak perlu ditahan,” ucapnya.

Demi alasan kemanusiaan, Novel berharap agar pihak Komnas HAM dapat merekomendasikan Polri untuk  memberikan penangguhan penahanan terhadap Asma Dewi.

“Jika penyidik memerlukan keterangan Ibu asma Dewi, kami selaku kuasa hukum siap menghadirkan beliau,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono enggan banyak berkomentar saat wartawan menanyakan perkembangan kasus Saracen. Menurutnya, kasus tersebut merupakan domain Mabes Polri.

“Untuk Saracen silakan ke Mabes Polri,” ujarnya, singkat.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *