ARM HA-IPB: Memutus Rantai “Bencana Kemanusiaan” Global Dengan 10 Langkah Menciptakan Lingkungan Aman di Indonesia

by

Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang genting dalam menghadapi fenomena kekerasan interpersonal. Sepanjang tahun 2025, angka-angka statistik menunjukkan potret suram: lonjakan laporan kekerasan terhadap perempuan mencapai 376.529 kasus—angka tertinggi dalam satu dekade terakhir—dengan dominasi kekerasan seksual sebanyak 24.472 kasus.

Wartapilihan.com, Bogor– Kekerasan bukan lagi sekadar masalah sosial biasa; Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) secara tegas mengklasifikasikannya sebagai “Bencana Kemanusiaan Global”.

Menanggapi darurat nasional ini, Aksi Relawan Mandiri Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (ARM HA-IPB) mengambil langkah strategis dengan menggelar pelatihan perdana “10 Langkah Menciptakan Lingkungan Aman dari Kekerasan” pada Mei 2026. Pelatihan ini bukan sekadar diskusi teoritis, melainkan sebuah peta jalan sistematis untuk mentransformasi budaya organisasi menjadi ekosistem yang bermartabat.

Paradigma Kekuasaan dan “Zonasi Nyaman” Pelaku

Kekerasan interpersonal seringkali mengikuti pola yang dapat diprediksi. Ir. Ahmad Husein, M.Si., fasilitator pelatihan sekaligus lulusan “Global Trainer of Trainers” dari IFRC, menekankan bahwa akar masalah kekerasan adalah penyalahgunaan kekuasaan (misuse of power). Kekuasaan dalam konteks ini bukan hanya jabatan, tetapi bisa berupa kekuatan fisik, status sosial, hingga pengetahuan yang digunakan untuk menyakiti pihak yang lebih lemah.

Di Indonesia, tantangan terbesar bersifat psikologis-kultural. Ahmad Husein menyoroti hambatan dalam mengungkapkan “aib” otoritas—seperti orang tua atau guru—yang seringkali dianggap dosa. Budaya diam inilah yang menciptakan “zona nyaman” bagi pelaku untuk terus beraksi tanpa konsekuensi hukum atau sosial.

Mengadopsi Peta Jalan 10 Langkah

Metodologi “Sepuluh Langkah” (Ten Steps) yang diusung ARM HA-IPB berakar pada respons terhadap skandal pelecehan sistemik di akademi hoki Kanada tahun 1990-an. Pendekatan ini diperkenalkan di Indonesia melalui PMI sejak 2011 dan kini diadopsi oleh ARM HA-IPB untuk membangun sistem perlindungan yang kokoh.

Sepuluh langkah tersebut mencakup siklus yang berkesinambungan:

  1. Memahami Masalah: Mendekonstruksi perilaku kasar yang seringkali salah dianggap sebagai metode “pendidikan”.
  2. Mengenali Kerentanan: Memetakan kelompok berisiko, termasuk anak-anak dan perempuan.
  3. Definisi Perangkat Hukum: Menyinergikan aturan internal dengan UU TPKS No. 12 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.
  4. Tim Pencegahan: Membentuk tim akuntabel agar organisasi tidak “mulai dari nol” saat krisis terjadi.
  5. Penilaian Risiko: Mengevaluasi tata letak fisik kantor hingga prosedur rekrutmen relawan.
  6. Kebijakan Internal: Menyusun kode etik dan mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia.
  7. Edukasi Kolektif: Mendistribusikan pengetahuan kepada seluruh anggota organisasi.
  8. Respons Pelaporan: Menerapkan pendekatan yang berpusat pada penyintas (survivor-centered approach).
  9. Tantangan Budaya: Menghadapi resistensi internal dan mitos budaya.
  10. Keberlanjutan: Meninjau kebijakan secara berkala untuk menghadapi tren baru seperti Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO).

Cermin Realitas: Skandal Digital UI dan IPB 2026

Urgensi pelatihan ini dibuktikan secara gamblang oleh meledaknya skandal pelecehan seksual di ruang digital pada April 2026 yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan IPB University. Kasus ini mengungkap bagaimana grup percakapan WhatsApp dan LINE digunakan untuk merendahkan martabat puluhan mahasiswi dan dosen.

Penonaktifan 16 mahasiswa di UI dan sanksi skorsing akademis di IPB menjadi sinyal keras bagi institusi pendidikan. Ahmad Husein menegaskan bahwa tanpa sistem pemetaan risiko dan tim respons yang kompeten, institusi mana pun akan tetap rentan terhadap skandal serupa yang merusak reputasi lembaga dan masa depan generasi muda.

Kekuatan Penyaksi: Memutus Budaya Diam

Salah satu elemen paling menarik dari riset ini adalah peran bystander atau penyaksi. Ahmad Husein menekankan bahwa kekerasan seringkali bertahan karena ketidakpedulian saksi. Mengubah penyaksi pasif menjadi penyaksi aktif (active bystander) adalah kunci untuk mendelegitimasi pelaku. Tindakan berani untuk bersikap atau mendukung penyintas terbukti mampu mengikis rasa berkuasa pelaku kekerasan .

Transformasi Kepemimpinan: Kisah Pemimpin dari Pelaku Menjadi Pendukung

Perubahan budaya anti-kekerasan harus dimulai dari puncak pimpinan. Husein berbagi kisah transformatif  sekitar tahun 2009-2011, seorang pimpinan yang membawa budaya militeristik kaku kedalam sebuah organisasi. Suatu Ketika terjadi  insiden kekerasan fisik terhadap bawahannya dan kasusnya mencuat. Keberanian staf untuk bersuara (speak up) memaksa sang pemimpin untuk meminta maaf secara terbuka dan akhirnya Beliau menjadi penyokong utama inisiatif pencegahan kekerasan berbasis gender di organisasi tersebut.

Komitmen Strategis ARM HA-IPB

Sebagai organisasi kemanusiaan yang sering bertugas di daerah bencana—di mana risiko kekerasan terhadap anak dapat meningkat hingga 300% setelah bencana—ARM HA-IPB berkomitmen mengintegrasikan prinsip Protection from Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment (PSEAH) ke dalam setiap misinya.

“Pelatihan ini adalah langkah awal. Kami berencana segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan internal,” tegas Ahmad Husein. Dengan mengadopsi peta jalan Sepuluh Langkah, ARM HA-IPB tidak hanya memperkuat integritas organisasinya, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa setiap individu berhak atas ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat di tengah bencana kemanusiaan global ini. [AF]