Wacana pengembangan dan promosi seni budaya Bali di ruang publik Kota Depok memicu perbincangan hangat di kalangan pejabat pemerintah, ulama, pegiat budaya lokal, hingga ormas keagamaan.
Wartapilihan.com, Depok– Berawal dari kehadiran pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam perayaan keagamaan Hindu serta parade budaya Nusantara, ruang publik Kota Margonda kini menjadi panggung diskursus penting: bagaimana menyeimbangkan semangat inklusivitas daerah dengan pelestarian identitas budaya lokal asli yang berakar Islami.
Momen Pemantik: Ketika Ogoh-Ogoh Menyapa Jalanan Depok
Gagasan ini mengemuka saat Wali Kota Depok, Supian Suri, menghadiri rangkaian peringatan Hari Raya Nyepi serta Peringatan Hari Jadi Pura di wilayah Depok—di antaranya Pura Tribhuana Agung (Sukmajaya) dan Pura Dalem Prajapati Purna Pralina (Cimanggis). Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Depok secara terbuka melepas Pawai Budaya dan Parade Ogoh-Ogoh yang melibatkan komunitas warga Hindu lokal.
Kehadiran atraksi seni seperti Ogoh-ogoh, Tari Rejang, hingga Tari Dadari di ruang publik mendapat perhatian besar dari warga. Keberhasilan parade ini kemudian mendorong munculnya wacana untuk membawa pertunjukan seni Nusantara tersebut ke skala yang lebih luas, seperti koridor utama Jalan Margonda Raya atau kawasan pusat pemerintahan Kota Kembang/GDC.
Narasi Pemkot Depok: Inklusivitas dan Daya Tarik Wisata
Dari sudut pandang Pemerintah Kota Depok, terdapat dua pilar utama yang menjadi dasar penguatan ruang bagi seni budaya Nusantara:
- Magnet Pariwisata Daerah: Pemkot menilai pertunjukan seni budaya Bali memiliki kualitas estetika dan nilai seni yang sangat tinggi. Jika dikemas secara profesional, parade kebudayaan ini dipandang memiliki daya pikat (tourism appeal) untuk menarik wisatawan lokal maupun regional.
- Depok sebagai “Rumah Bersama”: Pemkot menegaskan komitmen untuk menjadikan Depok sebagai kota yang ramah, inklusif, dan setara bagi seluruh etnis serta pemeluk agama. Narasi “Depok adalah Rumah Kita Semua” diusung untuk memberikan ruang ekspresi budaya yang adil bagi seluruh elemen warga yang tinggal di Kota Depok.
Sorotan Kritis DDII Depok: Menjaga Batas Antara Ritual dan Profan
Wacana untuk mentransformasi atau menggelar parade bernuansa budaya keagamaan tertentu di jalan-jalan protokol utama langsung mendapat tanggapan dan catatan kritis mendalam dari Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Depok, di bawah kepemimpinan KH Hasan Basri Siahaan bersama jajaran para da’i dan ulama setempat.
DDII Depok menggarisbawahi beberapa argumen mendasar:
- Pemisahan Antara Ritual Keagamaan (Sacred) dan Seni Umum (Profane):
DDII mengingatkan bahwa simbol seperti Ogoh-ogoh pada malam Pengerupukan Nyepi bukan sekadar pertunjukan seni biasa, melainkan sarat dengan unsur ritual keagamaan. Menurut DDII, perlu batas yang jelas antara ekspresi seni budaya profan yang umum dengan ritual simbolik keagamaan. - Sensitivitas Sosial dan Aqidah:
Menggelar parade yang bermuatan simbol ritual non-Muslim secara masif di jalan-jalan utama publik daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam dinilai kurang peka terhadap sensitivitas aqidah dan norma sosial warga lokal. - Prioritas Pembangunan Karakter:
DDII mendorong agar alokasi perhatian, daya, dan anggaran daerah lebih diprioritaskan pada pembinaan moral, penguatan karakter spiritual warga, serta dakwah kebangsaan yang mengakar pada kearifan lokal.
Gelombang Suara Elemen Masyarakat Lainnya
Kritik terhadap wacana ini tidak hanya datang dari DDII, melainkan juga disuarakan oleh berbagai elemen kemasyarakatan dan kebudayaan di Kota Depok:
a. Budayawan Betawi-Sunda (KOOD – Kumpulan Orang-Orang Depok)
Para pegiat dan tokoh adat lokal dalam wadah KOOD mengingatkan bahwa Depok secara historis dan sosiologis berakar kuat pada kebudayaan Betawi dan Sunda yang bernuansa Islami. KOOD menekankan agar Pemkot Depok memprioritaskan penataan, promosi, dan pemanfaatan jalan-jalan protokol utama untuk kebudayaan asli Depok terlebih dahulu sebelum mengekspos budaya luar secara dominan.
b. Pimpinan Ormas Islam & Majelis Taklim
Para pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Islam dan pengasuh majelis taklim di tingkat kecamatan menyoroti potensi gesekan sosial di akar rumput (grassroots). Mereka mengimbau pemerintah agar berhati-hati dalam membingkai narasi pluralisme agar tidak menimbun resistensi sosial akibat pengabaian terhadap local wisdom.
c. Garis Panduan dari MUI & FKUB Kota Depok
Tokoh-tokoh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memberikan perspektif penyeimbang mengenai batas toleransi:
- Hak kebebasan beribadah umat Hindu di Pura adalah hak konstitusional yang wajib dijamin dan dilindungi sepenuhnya.
- Namun, mengekspansi kegiatan ritual menjadi festival massal di jalan umum utama memerlukan konsensus sosial yang matang dan musyawarah mendalam bersama seluruh elemen lintas tokoh agama dan adat.
d. Suara Warga: Urgensi Sosialisasi dan Transparansi Publik
Selain tokoh agama dan kebudayaan, sorotan juga datang dari warga umum yang menekankan aspek tata kelola dan komunikasi publik. Seorang Ibu warga Depok mengkritik mekanisme pengambilan keputusan yang terkesan sepihak tanpa sosialisasi memadai terlebih dahulu:
“Seharusnya kepala daerah sebelum melakukan pemasangan sosialisasi dulu ke pihak DPRD dan DPRD menyampaikan ke masyarakat atas maksud dan tujuan serta manfaat dari pemasangan itu… Tidak semestinya seorang kepala daerah melakukan pemasangan hanya sepihak tanpa melibatkan masyarakat luas,” cetusnya.
Pandangan warga ini menggarisbawahi bahwa penolakan atau keraguan publik sering kali timbul akibat kurangnya dialog terbuka, ruang partisipasi, dan kejelasan mekanisme sosialisasi antara Pemkot, wakil rakyat di DPRD, serta masyarakat umum.
Analisis Kebijakan: Menemukan Formula Titik Temu
Dinamika yang terjadi di Kota Depok menjadi cerminan dari tantangan pengelolaan kebijakan publik di daerah yang heterogen. Untuk menjaga harmonisasi sosial tanpa mengorbankan hak-hak warga, beberapa rekomendasi kebijakan dapat menjadi wacana solusi:
- Regulasi Ruang dan Batas Kegiatan: Pemkot Depok perlu membedakan secara tegas antara dukungan pemerintah terhadap kebebasan beribadah internal di kawasan Pura dengan izin penyelenggaraan festival di fasilitas jalan umum.
- Dialog Proaktif dan Sosialisasi Berjenjang: Setiap kebijakan atau agenda kebudayaan publik yang bersinggungan dengan elemen keagamaan wajib melalui koridor musyawarah dan sosialisasi terbuka bersama DPRD, MUI, DDII, KOOD, FKUB, serta masyarakat luas untuk membangun pemahaman bersama (social consensus).
- Penguatan Kearifan Lokal sebagai Mainstream Culture: Kebijakan pariwisata Depok disarankan tetap menjadikan kebudayaan Betawi-Sunda Islami sebagai pilar prioritas utama, dengan tetap memberikan ruang yang proporsional dan terukur bagi komunitas seni budaya Nusantara lainnya. [AF]

