Anak-anak Korban Persekusi

by
Anak yang trauma. Foto: satuharapan.com.

AJ (12) dan H (13) diarak massa setelah dituduh mengambil jaket milik warga. Karena tindak persekusi tersebut, kedua anak menjadi trauma.

Wartapilihan.com, Jakarta –AJ diarak dengan pada pukul 02.00 pagi menuju rumahnya yang berjarak lebih kurang 700 meter dari tempat kejadian perkara di depan Masjid Al Abror, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Karena peristiwa tersebut, siswa kelas 1 SMP tersebut mengurung dirinya di kamar dan mengatakan ingin pindah sekolah ke kampung halamannya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Berdasarkan penuturan Kasubag Humas Polres Bekasi AKP, Erna Ruswing, kasus dugaan pencurian yang dilakukan kedua anak tersebut tidak ditangani pihak Polresta Bekasi. Karena peristiwa tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Enggak ada karena tidak ada lapasnya, dan anak itu sama warga dan ketua RW diserahkan ke orang tuanya dengan membuat pernyataan bahwa anak itu akan dibina dengan baik,” tutur Erna.

Menanggapi kasus persekusi terhadap anak ini, Reza Indragiri Amriel selaku aktivis Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mengatakan, jika anak-anak tersebut memang mencuri, maka hal ini merupakan situasi ketika anak menjadi pelaku kemudian juga menjadi korban.

“Sebagai pelaku, ada UU Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menangani mereka. Bisa saja diversi alias masalah diatasi di luar proses hukum konvensional. Anggaplah mereka dikembalikan ke orang tua. Tapi, lantas apa?” tutur Reza, kepada Warta Pilihan, Senin, (15/4/2018).

Menurut Reza, jika tidak ada pendampingan bagi anak dan keluarganya, maka hal tersebut sama saja. “Anak dan keluarganya justru bisa mendapat pelajaran salah bahwa perbuatannya tidak berkonsekuensi apapun,” terangnya.

Reza menghimbau, publik dan aparat penegak hukum perlu mafhum bahwa hukuman bagi anak harus tetap melindungi potensi-potensi anak untuk menghadapi masa depannya.

“Sebagai korban, ada UU perlindungan anak. Anak-anak bisa mendapatkan perlindungan khusus selaku korban kekerasan, dan pelaku bisa dikenai sanksi pidana,” pungkas Reza.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *