Polri akan segera menindak anggota Brimob yang melakukan penganiyaan pada 4 orang lainnya di area smart parking di Kampung Bali beserta 3 orang lainnya yang mengalami penganiayaan terpisah.
Wartapilihan.com, Jakarta — Tim Amnesty International Indonesia menyambangi Bareskrim Polri, dan lembaga negara yang independent seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran HAM pada 21-23 Mei. Di pertemuan di Bareskrim, tim Amnesty International Indonesia menemui Tim Supervisi Mabes Polri untuk penanganan investigasi 21-23 Mei yang antara lain diwakili oleh Direktur dan Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Tipiter Brigjen Pol. M Fadil Imran menjelaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya oleh sejumlah anggota Brimob pada 21-23 Mei. Polri mengatakan bahwa mereka telah menghukum disiplin 10 anggotanya yang telah melakukan penganiayaan dan perlakuan buruk lainnnya di areal smart parking di Kampung Bali, Tanah Abang.
“Amnesty mengapresiasi langkah positif tersebut dan meminta Polri agar tetap profesional dalam memproses anggota yang melakukan penganiayaan dan perlakuan buruk lainnnya di beberapa titik lainnya di Jakarta,” kata Manajer Kampanye Amnesty Internasional Indonesia, Puri Kencana Putri di kantor Komnas HAM, kemarin (8/7).
Puri melanjutkan, setidaknya Amnesty menemukan 4 titik terjadinya penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya oleh Brimob, salah satunya di area smart parking di Kampung Bali. Dalam kesempatan tersebut Amnesty menjelaskan kepada Tim Supervisi Polri bahwa di area smart parking itu sendiri terdapat lima penganiayaan terpisah, salah satunya terhadap Andriansyah alias Andri Bibir.
Dijelaskan kepada Amnesty International bahwa Polri akan segera menindak anggota Brimob yang melakukan penganiyaan pada 4 orang lainnya di area smart parking di Kampung Bali beserta 3 orang lainnya yang mengalami penganiayaan terpisah, masing-masing di depan Fave Hotel di Kampung Bali, di dekat perempatan di dekat halte ATR/BPN yang terletak di Jalan H Agus Salim dan di area dekat lampu merah perempatan Jalan Sabang dan Jl. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
“Amnesty International juga meminta agar polri melakukan proses hukum yang professional dan transparan terhadap semua pelaku kekerasan dalam peristiwa 21-23 Mei dan aktor intelektual di balik peristiwa kekerasan tersebut dan mengajukannya ke meja hijau beserta bukti-buktinya, termasuk 9 kematian yang tidak sah di Jakarta dan 1 kematian di Pontianak,” katanya.
Sementara itu, pertemuan Amnesty dengan Komnas HAM dan Ombudsman menitikberatkan pada upaya untuk mendorong peran kedua lembaga ini dalam melakukan pengawasan. Sebagai contoh, bagaimana kesesuaian penyelidikan dan penyidikan Polri dengan hak asasi manusia, lalu kesesuaian procedural administrasinya pada peraturan, hingga akuntabilitas Polri terhadap dugaan praktik terjadinya penyiksaan dan perlakuan buruk yang dilakukan oleh aparat Brimob di Kampung Bali, Fave Hotel, depan Bawaslu dan Kedutaan Besar Spanyol (semuanya berlokasi di Jakarta Pusat), serta investigasi pembunuhan di luar hukum untuk 10 orang (Jakarta dan Pontianak).
“Standar-standar HAM sendiri sudah termaktub di dalam Peraturan Kapolri tentang HAM, hingga pengendalian massa. Penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, harus menjadi rujukan dalam pengawasan Komnas HAM,” kata Puri.
Ia berharap Ombudsman menindaklanjuti temuan Amnesty sebagai data tambahan bagi lembaga tersebut dalam memeriksa kesesuaian proses hukum di kepolisian dengan kaidah hukum dan administrasi. Selain itu, Amnesty juga mendukung penuh rencana Komnas HAM dan Ombudsman untuk segera mengeluarkan laporan penyelidikannya di akhir bulan Juli yang meliputi: kematian yang tidak sah (unlawful deaths), penggunaan kekuatan yang eksesif (excessive use of force), penahanan anak-anak (juveniles), hingga penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang (arbitrary arrest and detention).
“Amnesty akan selalu menjalankan tugasnya dengan memberikan saran dan masukan kepada otoritas di Indonesia agar bertindak professional dan terpercaya,” kata dia.
Amnesty juga menghimbau semua pihak agar mengakhiri pertarungan politik yang menggunakan ujaran kebencian berbasis identitas agama, ras, etnis, atau ideologi apa pun, sehingga tidak perlu timbul adanya korban yang tidak perlu. “Setiap manusia, dalam pandangan Amnesty, kedudukannya sama dan setara,” tuturnya.
Adi Prawiranegara