“Replik yang dibacakan JPU merupakan kegalauan jaksa dalam berpijak,” kata dia.
Wartapilihan.com, Jakarta – Pimpinan Taruna Muslim Ustaz Alfian Tanjung kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (16/5). Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Alfian dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 Juta. Dalam persidangan, jaksa memaparkan pokok materi nota pembelaan. Diantaranya norma yang digunakan JPU dengan dakwaan kesatu primair adalah norma yang tidak ada, legal standing pelapor, alat bukti JPU tidak sah, dan analisa hukum pasal dakwaan tidak terpenuhi.
“Apa yang dikatakan tim penasehat hukum terdakwa dalam pledoi tidak berdasar dan harus ditolak. Oleh karena itu, sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terdakwa Alfian Tanjung sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar jaksa Reza Murdani.
Dalam kesempatan sama, Alfian Tanjung menuturkan, replik yang dibacakan JPU merupakan kegalauan jaksa dalam berpijak. Sebab, kata Alfian, kasus dia yang berawal dari Surabaya merupakan pesanan oknum tertentu.
“Kalau orang teriak persekusi, sebenarnya dia juga sedang melakukan persekusi. Replik yang dibacakan jaksa bagaikan onta ngumpet, berusaha bersembunyi tapi punuknya tetap nongol,” kata Alfian kepada Warta Pilihan.
“Jadi, bagaimana mungkin orang menetapkan hukum dengan pokoknya harus tiga tahun. Sangat unik, tapi apa mau di kata. Keadaannya memang seperti itu,” ungkap pimpinan Taruna Muslim Foundation (TMF) itu.
Rencananya, pekan depan tim penasehat hukum Alfian Tanjung akan membacakan duplik atas replik JPU. Awalnya, penasehat hukum ingin merespon pernyataan jaksa, namun karena jawaban jaksa datar dan gamang, penasehat Alfian enggan menjawab secara langsung.
“Petugas JPU ini hanya ujung pentil, dia bukan kunci atau gembok. Secara hati kecil dan pemikiran, mereka juga tidak memahami akar persoalan,” tutur dosen UHAMKA Jakarta ini.
Ia berharap, di bulan Ramadhan 1439 Hijriyah, Allah Swt memberikan keajaiban dengan vonis bebas terhadap kasus yang menimpa dirinya.
“Hakim memutuskan ringan atau bebas (di bulan Ramadhan) terhadap Alfian, pahalanya banyak. Karena kasus ini juga dibuat-buat,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi