Alfian Tanjung: Mereka Hanya Gertak Sambal

by
Pembacaan pledoi Alfian Tanjung. Foto: Zuhdi

Ia mengatakan pembacaan pledoi dalam persidangan merupakan hal yang tidak diperhitungkan oleh para pelapor dan orang yang tidak senang terhadap dirinya.

Wartapilihan.com, Jakarta – Pimpinan Taruna Muslim Ustaz Alfian Tanjung kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (2/5). Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pledoi (pembelaan) Alfian Tanjung sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Sebelumnya, jaksa menuntut Alfian dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 Juta. Ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan mengatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dirumuskan dengan jelas dan cermat, sebagaimana dimaksudkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Dakwaan Penuntut Umum menggunakan dakwaan subsidair yang dialternatifkan, menimbulkan konsekuensi berupa ketidakjelasan dakwaan, sebab dalam dakwaan alternatif memiliki karakteristik dan persyaratan tertentu,” ujar Chair kepada Wartapilihan.com di Jakarta, Rabu (2/5).

Ia menjelaskan karakteristik dakwaan alternatif adalah saling mengecualikan dan memberi pilihan kepada Hakim untuk menentukan dakwaan mana yang tepat untuk dipertanggungjawabankan. Adapun syarat dakwaan alternatif dapat dikemukakan yakni beberapa pasal yang didakwakan berada dalam persintuhan dua atau beberapa pasal tindak pidana yang saling berdekatan corak dan ciri kejahatannya.

“Namun peristiwa pidana itu tidak sampai menimbulkan titik sintuh perbarengan atau concurcus idealis maupun concurcus realis,” terangnya.

Selain itu, Chair meminta Penuntut Umum untuk membuktikan unsur “tanpa hak” apakah benar telah terjadi perbuatan sebagaimana didakwakan dilakukan dengan “tanpa hak”. Sejauh ini, fakta dipersidangan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan unsur “tanpa hak” dilakukan oleh Terdakwa.

Unsur “tanpa hak” merupakan salah satu bentuk melawan hukum. Pada prinsipnya melawan hukum menjadi unsur mutlak dalam perbuatan pidana jika secara eksplisit disebut dalam rumusan delik.

Oleh karena Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) menyebutkan secara expressive verbis “tanpa hak” sebagai unsur delik, maka Penuntut Umum berkewajiban membuktikan telah terjadi perbuatan menyebarkan informasi sebagaimana didakwakan yang dilakukan tanpa hak.

“Frasa tanpa hak menunjuk pada suatu informasi yang didapatkan secara tidak sah atau illegal. Informasi yang didapatkan dan kemudian disampaikan oleh Terdakwa, kesemuanya didasarkan pada informasi yang sah dan telah menjadi pemberitaan di media elektronik (stasiun televisi), yakni pernyataan kader PDI-P Ribka Tjiptaning,” jelasnya.

Alfian Tanjung mengatakan, pembelaan dirinya dalam persidangan merupakan hal yang tidak diperhitungkan oleh para pelapor dan orang yang tidak senang terhadap dirinya. Ia menilai, laporan terhadap dirinya di akhir bulan Januari merupakan gertak sambal.

“Jadi, bagi mereka (berharap) saya harus menghadap, minta maaf, minta ampun, cium kaki pemimpinnya yang sama-sama kita tahu, ternyata permintaan maaf itu tidak terjadi. Kalau bahasa permainannya seperti layangan, benangnya sudah putus, layangannya terbang terus,” kata Alfian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

Hal itu, ungkap Alfian, terlihat dari saksi pelapor yang berkali-kali tak kunjung datang dalam persidangan. Bahkan, majelis hakim mengancam akan memanggil paksa.

“Dengan peristiwa ini masyarakat melihat bahwa PKI itu ada, PKI bangkit dan harus dihadapi secara bersama-sama. Semua elemen Ormas, Polri, TNI, media tentu akan melawan gejala ini. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tutur pimpinan Taruna Muslim Foundation itu.

Kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri menjelaskan, saksi ahli dari pihak pelapor justru malah mendukung Alfian dalam mengantisipasi gejala kebangkitan PKI.

“Jadi, mereka yang tersentuh hati nuraninya dan melindungi bangsa ini terenyuh. Terlebih, semua Pasal yang disangkakan tidak kuat secara hukum seperti Pasal 28 Ayat 2 dengan frasa sengaja dan tanpa hak,” papar Al Katiri.

Awalnya, di dalam dakwaan Jaksa Penuntun Umum mendakwa jaringan/jeratan pasal primer Pasal 310 subsider 311 KUHP dialternatifkan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE, dan akhirnya pasal yang digunakan untuk menjaring oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya adalah Pasal 28 Ayat 2 jo pasal 45A UU no 19 Tahun 2016.

“Pasal 28 Ayat 2 adalah norma yang tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Bagaimana mungkin Ustaz Alfian Tanjung dituntut dengan pasal yang tidak ada dalam Undang-Undang,” tandas Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) ini.

Ahmad Zuhdi