ACTA: Pelanggaran Pidana Sukmawati Lebih Kuat

by
Wakil Ketua ACTA Ahmad Laksono (sebelah kiri) dan Ade Irfan Pulungan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/4). Foto: Zuhdi.

 

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena puisinya yang melecehkan Islam. Wakil Ketua Umum ACTA Ahmad Laksono mengatakan, pelapor yang didampingi ACTA melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156a huruf a dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.

Wartapilihan.com, Jakarta –“Penekanannya di Pasal KUHP yang pertama itu. Karena pelanggaran pidananya lebih kuat. Kita berharap Pasal ini dapat meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Laksono kepada Wartapilihan.com di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/5).

Lebih lanjut, ia menjelaskan ketika seorang melakukan pelanggaran yang merugikan banyak pihak khususnya umat Islam, kemudian menimbulkan reaksi dan diserahkan pada mekanisme hukum, maka mekanisme hukum yang akan menentukan keputusannya.

“Ketiga dugaan pelanggaran pidana terpenuhi, biarlah kepolisian yang akan memproses. ACTA disini mengawal umat Islam atau masyarakat yang merasa resah dan perlu didampingi. Yaitu Erwin Irwansyah dan Riska Kamila,” tuturnya.

Ia meminta kepolisian juga menarik buku “Ibu Indonesia” yang beredar sejak 2006 agar tidak menimbulkan kontroversi dan polemik lebih luas. Sebab, kata Laksono, urusan agama tidak dapat dicampur adukkan dengan urusan dunia (artikulasi konde dan adzan).

“Prinsipnya, bagi siapapun yang paham syariat tidak ada persoalan. Sedangkan yang tidak paham, harus berhati-hati dalam menyampaikan ucapannya,” saran dia.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *