Menolak Lupa Kompromi Agung: Mengapa Sejarah Pancasila dan Piagam Jakarta Kerap Salah Diajarkan?

by

Benarkah Piagam Jakarta adalah ancaman bagi persatuan nasional? Ataukah ia justru “akte kelahiran” Pancasila yang utuh? Mari bedah sejarah yang kerap luput dari buku pelajaran sekolah.

Wartapilihan.com, JAKARTA — Setiap tanggal 1 Juni, lini masa media sosial kita dipenuhi ucapan selamat Hari Lahir Pancasila. Di sekolah-sekolah, upacara digelar khidmat. Namun, pernahkah kita bertanya: apakah Pancasila yang kita peringati setiap 1 Juni adalah Pancasila yang hari ini menjadi dasar negara kita?

Bagi para sejarawan dan akademisi hukum tata negara, jawabannya adalah: Bukan. Pancasila yang sah secara hukum hari ini merupakan buah dari kompromi agung (The Great Compromise) yang puncaknya tertuang dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945. Sayangnya, narasi sejarah populer sering kali meminggirkan peran krusial dokumen ini, bahkan melabelinya sebagai “benih perpecahan”.

Dalam sebuah seminar (22/6/2026) refleksi sejarah yang digelar oleh Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) secara online (via zoom), Ketua Umum DDII, Dr. Adian Husaini, mengupas tuntas mengapa kita perlu meluruskan kembali cara pandang kita terhadap Pancasila dan Piagam Jakarta.

Berikut adalah 6 poin penting yang wajib kita pahami agar tidak gagal paham sejarah.

1. Ironi di Sekolah Islam: Guru Pancasila yang “Krisis Identitas”

Ada ironi besar yang terjadi di internal institusi pendidikan Islam saat ini. Banyak sekolah atau pesantren yang mengajarkan Pancasila dengan kacamata sekuler. Mereka menyalin mentah-mentah kurikulum umum tanpa mengenalkan bagaimana tokoh-tokoh besar Islam seperti Mohammad Natsir, Buya Hamka, Ki Bagus Hadikusumo, dan Kasman Singodimedjo ikut merumuskan dasar negara ini.

“Saya cek langsung ke lapangan, buku-buku Pancasila di sekolah Islam itu sangat sekuler,” ungkap Dr. Adian Husaini.

Dampaknya sangat fatal bagi psikologis generasi muda Islam:

  • Ekstrem Kanan: Melahirkan lulusan yang mudah mengafirkan sistem negara, memusuhi demokrasi, dan mengharamkan pemilu karena menganggap Pancasila buatan manusia sekuler yang thaghut.
  • Ekstrem Kiri: Melahirkan lulusan yang abai pada nilai agama, menganggap agama harus dipisahkan total dari ruang publik dan politik negara.

Padahal, jika sejarah diajarkan dengan jujur, siswa akan tahu bahwa Pancasila dirumuskan dengan keterlibatan aktif dan restu dari para ulama serta tokoh pejuang Islam demi tegaknya keadilan di Indonesia.

2. Analogi “Bayi” Bung Karno: Cara Mudah Memahami 1 Juni, 22 Juni, dan 18 Agustus

Perdebatan tentang kapan tanggal lahir Pancasila yang paling sahih memang masih kerap memicu perdebatan hangat. Untuk menjembatani perbedaan ini, Dr. Adian Husaini menawarkan analogi sederhana yang sangat menarik:

[ 1 Juni 1945 ] ———> [ 22 Juni 1945 ] ———> [ 18 Agustus 1945 ]
Masa Persiapan Nama        Bayi Lahir secara Utuh      Ratifikasi & Penyesuaian Nama
(Pidato Bung Karno)        (Piagam Jakarta)            (Pancasila Konstitusional)

“Tanggal 1 Juni itu adalah masa penyiapan nama. Bung Karno mengusulkan nama ‘Pancasila’ untuk bayi yang akan lahir. Bayi itu kemudian lahir secara utuh, lengkap dengan organ-organnya pada 22 Juni lewat Piagam Jakarta. Sedangkan pada 18 Agustus, PPKI selaku ‘kakeknya’ meratifikasi bayi tersebut dengan sedikit penyesuaian nama (pencoretan 7 kata). Ketiganya adalah satu kesatuan sejarah yang tidak bisa dipisahkan, dan Bung Karno adalah aktor utamanya di semua fase,” papar Adian.

Sejarah mencatat, hingga tahun 1965, Presiden Sukarno sendiri secara konsisten selalu memimpin peringatan resmi Hari Lahir Piagam Jakarta setiap tanggal 22 Juni di Istana Negara.

3. Piagam Jakarta: Dokumen Pemersatu, Bukan Pemecah Belah

Selama puluhan tahun, ada stigma bahwa Piagam Jakarta—yang memuat klausul “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”—adalah ancaman bagi persatuan nasional.

Namun, mari kita tengok pidato Bung Karno sendiri pada 22 Juni 1965:

“Jakarta Charter ini menjiwai Undang-Undang Dasar ’45 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. Jakarta Charter adalah untuk mempersatukan rakyat Indonesia…”

Bung Karno menegaskan bahwa Piagam Jakarta adalah satu-satunya instrumen hukum yang mampu menjembatani golongan Islam dan golongan nasionalis-kebangsaan saat itu.

Bukti Empiris: Syariat Islam Hidup Damai dalam Konstitusi

Ketakutan bahwa syariat Islam akan merusak NKRI terbukti tidak berdasar. Hari ini, tanpa perlu memicu konflik sosial, berbagai elemen syariat Islam telah diadopsi secara konstitusional ke dalam hukum nasional, antara lain:

  • Sistem perbankan dan ekonomi syariah.
  • Undang-Undang Pengelolaan Zakat dan Wakaf.
  • Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  • Undang-Undang Peradilan Agama.
  • Sistem Jaminan Produk Halal (JPH).

4. Kosakata Islami yang “Bernyawa” di Pembukaan UUD 1945

Meskipun “tujuh kata” dicoret demi persatuan pada 18 Agustus 1945, Pembukaan UUD 1945 tetap kental dengan cara pandang Islam (Islamic worldview). Para pendiri bangsa menggunakan istilah-istilah kunci teologis yang tidak bisa digantikan oleh konsep sekuler Barat:

  1. “Rahmat Allah”: Di alinea ketiga tertulis “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”. Penggunaan nama “Allah”, bukan sekadar “Tuhan”, menunjukkan pengakuan tauhid yang sangat spesifik dari bangsa Indonesia.
  2. “Adil” dan “Adab”: Dua kata pada sila kedua ini diserap langsung dari konsep metafisika Islam. Kemanusiaan di Indonesia bukan sekadar kemanusiaan bebas nilai (humanisme sekuler), melainkan kemanusiaan yang tunduk pada aturan moral spiritual (beradab).
  3. “Hikmat”: Sila keempat menggunakan frasa “dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan…”. Kata Hikmah dalam khazanah Islam berarti kebijaksanaan mendalam yang bersumber dari petunjuk Ilahi.

5. Pengakuan Mengejutkan Penulis Non-Muslim tentang Sila Pertama

Salah satu momen paling monumental dalam sejarah rekonsiliasi Islam dan Pancasila terjadi pada Munas Alim Ulama NU di Situbondo tahun 1983. Di bawah bimbingan KH. Achmad Siddiq, para ulama memutuskan bahwa:

“Sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ mencerminkan konsep tauhid menurut pengertian keimanan Islam.”

Menariknya, pandangan ini tidak hanya disetujui oleh kalangan Muslim. Dr. Adian mengutip analisis menarik dari Satya Budi, seorang penulis Kristen, dalam bukunya yang berjudul Kontroversi Nama Allah:

“Lalu siapa sebenarnya yang lebih cerdas menguasai ruang persidangan ketika merumuskan sila pertama itu? Sangat jelas, bapak-bapak Islam jauh lebih cerdas dari bapak-bapak Kristen. Karena kalimat ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ itu identik dengan ketuhanan yang satu. Umat Kristen dan Hindu harus gigit jari dan menelan ludah atas kekalahan bapak-bapak Kristen dan Hindu ketika menyusun sila pertama ini.”

6. Suara dari Bali: Pejuang Muslim yang Terlupakan

Sejarah perjuangan bangsa ini tidak hanya ditulis di pulau Jawa. Dalam seminar tersebut, Ibu Tuti, putri dari Kapten Anang Ramli (tokoh pejuang kemerdekaan Muslim dan ketua Masyumi Bali), membagikan kisah haru yang jarang terungkap.

“Ayah saya adalah salah satu perwira andalan I Gusti Ngurah Rai di Bali yang mayoritas Hindu. Beliau berjuang mempertaruhkan nyawa demi kemerdekaan Indonesia,” kenang Tuti.

Namun, politik masa Orde Lama dan Orde Baru membuat nama pejuang Muslim di daerah minoritas seperti Bali kerap tenggelam dari catatan sejarah lokal maupun nasional. Tuti mengingatkan bahwa ada upaya sistematis dari waktu ke waktu untuk mereduksi esensi Pancasila.

Salah satu contoh nyata adalah munculnya draf RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) beberapa tahun lalu yang mencoba memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila (Gotong Royong). Upaya ini memicu protes keras dari ormas Islam karena dianggap mendegradasi kedudukan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang kedudukannya mutlak di puncak konstitusi.

Menatap Masa Depan: Dialog, Bukan Konfrontasi

Sebagai solusi ke depan, Dr. Adian Husaini mengajak umat Islam untuk tidak alergi mendiskusikan Pancasila. Kuncinya adalah dialog internal dan pemahaman sejarah yang lurus.

“Langkah pertama adalah menyatukan persepsi di internal umat Islam sendiri. Mari kita rangkul semua kelompok, baik yang struktural, kultural, bahkan mereka yang masih mengusung ideologi ekstrem. Kita dudukkan bersama untuk membaca sejarah konsensus nasional ini,” tegas Adian.

Gagasan Demokrasi Islam (Islamic Democracy) yang pernah ditawarkan oleh Mohammad Natsir membuktikan bahwa umat Islam bisa memperjuangkan aspirasi keagamaannya secara sah, elegan, dan konstitusional tanpa harus merusak sendi-sendi keutuhan Republik Indonesia.

Kesimpulan

Refleksi sejarah ini menyadarkan kita bahwa menjadi Muslim yang taat menjalankan syariat agama tidak membuat kita menjadi “musuh” Pancasila. Sebaliknya, menjalankan syariat Islam dengan baik adalah bentuk pengamalan Pancasila yang paling murni dan nyata di bumi nusantara.

Panitia Sembilan: Arsitek di Balik Lahirnya Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

  • Soekarno (Nasionalis – Ketua)
  • Mohammad Hatta (Nasionalis – Wakil Ketua)
  • A.A. Maramis (Kristen/Nasionalis)
  • Abikoesno Tjokrosoejoso (Syarikat Islam)
  • Abdul Kahar Muzakir (Muhammadiyah)
  • Agus Salim (Islam)
  • Achmad Soebardjo (Nasionalis)
  • Wahid Hasjim (Nahdlatul Ulama)
  • Muhammad Yamin (Nasionalis)