Dunia pendidikan tinggi Indonesia sedang menghadapi momen kebenaran. Gelombang pengungkapan kasus kekerasan seksual, yang bermula dari bocornya percakapan grup pesan singkat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), kini meluas ke berbagai kampus terkemuka lainnya, termasuk IPB dan UNPAD.
Wartapilihan.com, Depok– Fenomena ini bukanlah lonjakan kejahatan baru, melainkan mencairnya gunung es pembiaran yang selama ini menyembunyikan penderitaan ribuan korban.
Retaknya Menara Gading
Ketika lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral dan intelektual justru menjadi tempat berseminya pelecehan verbal dan mental, kita harus berani bertanya: apa yang salah? Kasus di FH UI, di mana “candaan” seksis dan merendahkan dianggap lumrah dalam lingkaran tertutup, adalah gejala dari budaya locker room talk yang toksik.
Lebih memprihatinkan, status sosial para pelaku yang sering kali berasal dari kalangan “elite” atau berpengaruh, memunculkan sense of entitlement—perasaan istimewa yang membuat mereka merasa kebal hukum. Premis ini diperparah dengan lambatnya birokrasi kampus dalam menjatuhkan sanksi tegas, yang sering kali berlindung di balik prosedur administratif yang rumit.
“Peningkatan jumlah laporan saat ini bukan berarti kasusnya baru bermunculan, melainkan dinding ketakutan dan pembiaran yang selama ini melindungi para pelaku sedang runtuh,” ujar seorang pengamat pendidikan yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Suara yang Memecah Keheningan
Kita harus memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para penyintas yang berani bersuara (speak up), serta para saksi (bystanders) yang menolak untuk diam. Keberanian mereka adalah katalisator utama perubahan. Tanpa keberanian ini, kejahatan akan terus berlanjut dan semakin parah.
Ingatlah ungkapan bijak: “Kejahatan terjadi bukan hanya karena banyaknya orang jahat, tetapi karena diamnya orang-orang baik.”
Ketika kita melihat atau mendengar pelecehan terjadi—baik itu dalam bentuk catcalling di koridor kampus, komentar tidak pantas di media sosial, atau percakapan merendahkan di grup WhatsApp—diam bukanlah pilihan yang netral. Diam adalah bentuk persetujuan pasif.
Bagi para korban, ketahuilah: Anda tidak sendiri. Saat ini, gerakan solidaritas sedang menguat. Institusi kampus, didorong oleh tekanan publik dan regulasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, kini memiliki kewajiban untuk melindungi dan memulihkan Anda melalui Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).
Peta Jalan Mitigasi: Tiga Pilar Perubahan
Membangun keberanian adalah langkah awal, namun kita membutuhkan sistem yang kuat untuk menopangnya. Mitigasi kekerasan seksual di kampus harus dilakukan secara terstruktur melalui tiga pilar utama:
Pilar 1: Reformasi Kultural (Pencegahan)
Akar masalahnya adalah budaya permisif. Kampus harus melakukan edukasi mendalam mengenai konsen (consent) dan gender-based violence sejak masa orientasi mahasiswa baru. Kita harus mendefinisikan ulang maskulinitas yang sehat dan menghancurkan mitos bahwa pelecehan verbal adalah hal “biasa”.
Pilar 2: Penguatan Institusional (Sistem Pelaporan)
Korban harus merasa aman untuk melapor. Kanal pelaporan yang anonim, mudah diakses, dan dijamin kerahasiaannya adalah keharusan. Satgas PPKS harus memiliki independensi penuh dan anggaran yang cukup untuk memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik bagi korban.
Pilar 3: Penegakan Keadilan (Efek Jera)
Keadilan tidak boleh tumpul ke atas. Sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa (DO), harus konsisten dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran berat, tanpa memandang status sosial atau kekuasaan mereka. Transparansi dalam penanganan kasus (tanpa mengungkap identitas korban) sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Panggilan untuk Bertindak
Krisis ini adalah ujian integritas bagi dunia pendidikan kita. Kampus tidak boleh lagi menjadi tempat suci bagi pemikiran, namun membiarkan dominasi dan pelecehan bersemi di sela-selanya.
Mari kita, sebagai komunitas akademik dan masyarakat sipil, berkomitmen untuk tidak lagi diam. Mari kita kawal proses hukum dan administratif di setiap kampus. Mari kita ciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman, inklusif, dan bermartabat bagi semua.
Karena satu laporan yang diabaikan adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan kita. [AF]

